Kadishub: Jelang Idul Fitri Antisipasi Arus Lalin dan Angkutan Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdurachman, saat memberikan keterangan dikantornya, Jumar 15 April 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pemerintah telah menetapkan masa angkutan lebaran dimulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman, saat ditemui dikantornya Rabu, 13 April 2022.

Menurutnta sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota telah merencanakan beberapa langkah konkrit. Salah satunya membuka pos pengamanan dibeberapa titik.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2022, di Dua Kecamatan Kab Sukabumi

Abdurachman memaparkan apa yang akan dilakukannya untuk menghadapi arus lalu lintas pada saaat menjelang lebaran nanti.

“Rekayasa arus lalu lintas bersifat kondisional akan diberlakukan pada ruas jalan yang diperkirakan mengalami kepadatan. Ya seperti Jalan R.E Martadinata dan Zaenal Zakse. H – 7 menjelang lebaran, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Abdurahman.

Sementara untuk angkutan mudik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, jumlahnya sudah memadai dengan total 173 bus ditambah 20 unit cadangan.

Baca juga:  Konflik Tembok Pembatas di PCP 2 Memanas, RW Minta Pemkot Turun Tangan

Pos terkait