Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi Digelar 26–28 Oktober 2026, 50 Anggota Turun Serap Aspirasi Warga

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting bagi para wakil rakyat untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menghimpun berbagai aspirasi, masukan, dan persoalan yang berkembang di daerah pemilihan masing-masing.

 

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Berdasarkan data yang disiapkan, kegiatan tersebut mencakup 150 titik lokasi di 40 kecamatan, 103 desa, dan dua kelurahan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Melalui agenda tersebut, anggota DPRD memiliki kesempatan untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari persoalan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga masalah lingkungan dan pelayanan publik.

 

Reses juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan maupun kendala yang dihadapi di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan pertemuan langsung tersebut, para anggota dewan diharapkan memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Baca juga:  PDIP Gelar Konsolidasi dan Musran Se-Dapil VI Sukabumi, Targetkan 12 Kursi DPRD pada 2029

 

Tersebar di Enam Daerah Pemilihan

 

Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 mencakup enam daerah pemilihan dengan wilayah dan titik kegiatan yang berbeda-beda.

 

Di Dapil I, kegiatan dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, dan Warungkiara.

 

Sementara itu, Dapil II mencakup wilayah Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Parakansalak, Ciambar, Kalapanunggal, dan sejumlah kecamatan di sekitarnya.

 

Untuk Dapil III, agenda reses tersebar di wilayah Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Cikidang, dan Nagrak. Adapun Dapil IV meliputi sejumlah wilayah, di antaranya Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Gegerbitung, Kebonpedes, dan Cireunghas.

 

Selanjutnya, Dapil V menjangkau wilayah Sagaranten, Cidadap, Jampangtengah, Nyalindung, Pabuaran, Curugkembar, Lengkong, dan Purabaya.

 

Adapun Dapil VI meliputi sejumlah wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, di antaranya Ciemas, Ciracap, Surade, Cibitung, Jampangkulon, dan Waluran.

Baca juga:  Diduga Upaya "Pemboikotan" Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Ditunggangi Pemodal Ambisius

 

Penyebaran lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, sehingga aspirasi yang dihimpun tidak hanya berasal dari pusat aktivitas pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

 

Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Pembahasan

 

Aspirasi yang disampaikan masyarakat selama reses diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

 

Berbagai usulan yang muncul dari masyarakat nantinya dapat ditelaah sesuai dengan kebutuhan, skala prioritas, serta kewenangan pemerintah daerah. Masukan tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Persoalan infrastruktur, misalnya, dapat menjadi masukan terkait kebutuhan perbaikan jalan dan sarana umum. Sementara aspirasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik dapat memberikan gambaran mengenai layanan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Baca juga:  H. Iyos Somantri Resmikan Posko Relawan Dapil VI Pajampangan

 

Meski demikian, aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tetap memerlukan proses penelaahan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan anggaran, serta mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

 

Memperkuat Komunikasi Wakil Rakyat dan Masyarakat

 

Reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat yang diwakilinya.

 

Melalui dialog secara langsung, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan dan harapan, sedangkan anggota DPRD dapat memperoleh informasi mengenai persoalan yang memerlukan perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 pada 26–28 Oktober mendatang diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat di enam daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi.

 

Dengan demikian, berbagai aspirasi yang dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan daerah, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.(adv).

 

Pos terkait