LINGKARPENA.ID – Ketua Paguyuban Pasundan Wilayah Komda II Jawa Barat Abah Ruskawan, menyikapi soal perkataan Ustad Khalid Basamalah soal mengharamkan wayang yang sempat viral beberapa waktu lalu. Menurut Abah, walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan klarifikasi.
Wayang bagi masyarakat Jawa dan Jawa Barat merupakan sarana dakwah yang sudah kental dari jaman wali.
Hal itu harus di garis bawahi, Wali Songgo dalam menyebarkan Agama Islam di tatar jawa mengunakan media wayang golek atau budaya sebagai upaya penyebaran agama islam pada jaman itu.
“Tentunya bukan hanya Ustad Khalid saja, tapi bagi semua pihak. Seperinya untuk ustad Khalid khusus harus banyak belajar tentang kearipan lokal, tentang budaya daerah. Sementara itu budaya nasiaonal akan tidak ada jikatidak ada budaya daerah,” terang Abah Ruskawan, kepada Lingkarpena.id Selasa 15/2/2022.
Lanjut Abah Ruskawan, kalau dilihat dari mimiknya beliau adalah keturunan bangsa Arab. Jika dilihat dari sisi kultur budaya, sangat berbeda antara Arab dan Indonesia. Intinya disini satu hal yang harus dicermati oleh para ustad termasuk para inohong-inohong jangan terlampau mudah mengeluarkan statmen yang dapat membuat konflik.
“Tidak cukup dengan permohonan maaf, paling tidak harus di camkan apa yang di lisankan itu akan berdampak pada masyarakat luas. Secara pribadi saya sangat menyesalkan perkataan itu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat saja menegaskan wayang itu tidak haram,” tegas Abah Ruskawan.
Tentunya bagaimana pun sekarang ini wayang bisa dijadikan sebagai media dakwah dan tuntunan. Selain itu wayang juga bisa menjadi alat sosialisasi dari mulai tingkat Rt/Rw, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan juga Nasional. Wayang sudah menjadi budaya tradisi sebagai lestarai kehidupan.
Pemerintah tentunya harus sigap di setiap daerah. Khususnya untuk Jawa Barat Gubernur Ridwan Kamil, segera secepatnya soal kejelasan Rencana Induk Pengembangan Budaya Daerah (RIPDA). Itu sebagai amanat dari undang-undang no 5 tahun 2017 tentang kemajuan budaya merupakan tangung jawab pemerintah.
“Barang halal pun bisa jadi haram ketika tanpa melalui proses Ijab khabul. Sebagai contoh saja dan itu berdasarkan ilmu tauhid,” terang Abah Ruskawan.(***)






