AEPJN Akan Gelar Aksi Demo Damai Tuntut Ketegasan Pemerintah Soal Taksi Gelap

LINGKARPENA.ID | Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi damai pada Senin, 3 Februari 2025, dengan titik lokasi aksi Depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/1/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima lingkar pena.id menyebutkan, aksi damai tersebut akan melibatkan sedikitnya 700 orang terdiri dari pengurus Angkutan Elf Pajampangan, pengemudi elf, kernet, dan pemilik angkutan elf (mikro bus).

Koordinator aksi demo damai, H. Isep Dadang Sukmana mengungkapkan, dalam aksi massa itu ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan, meliputi pertama AEPJN meminta Menteri Perhubungan RI untuk memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang yang tidak memiliki ijin yang ada di seluruh tanah air, khususnya di wilayah Sukabumi Selatan, Pajampangan.

Baca juga:  Gaji ASN Naik! Ribuan Guru Honorer Sukabumi Unjuk Rasa

“Kami pun akan meminta DPR RI Kimisi V dan DPRD Provinsi juga Kabupaten untuk memberikan penguatan tentang SANKSI dari pelanggaran tersebut dari Tindak Pindana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, karerna sangat merugikan berbgai pihak termasuk Pemerintah,” tegas H. Isep Dadang Sukmana.

Lanjut kata H. Isep, pihaknha mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan intansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang (taxi gelap).

“Pada Aksi ini kami mengundang beberapa rekan media agar menjadi viral dan bisa langsung sampai kepada Bpk. Presiden Pabowo Subianto,” imbuhnya.

Baca juga:  Pimpinan PT Semen SCG Sampaikan, 54 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Namun jika dalam waktu dekat tidak ada realisasinya, tegas H. Isep, maka pihaknya akan menggelar aksi serupa bersama seluruh angkutan umum yang ada di Provinsi Jawa Barat.

H. Isep Dadang Sukmana memaparkan bahwa aksi demo yang akan digelarnya itu terpicu oleh tidak adanya tindakan tegas pihak pihak terkait terhadap keberadaan angkutan penumpang tak berizin atau taxi gelap yang ada di wilayah Pajampangan.

“Di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan saat ini banyak sekali taxi gelap yang tentunya tidak memiliki izin resmi dan ini sangat merugikan baik kepada angkutan umum elf maupun kepada pendapatan daerah. Kami pernah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perhubunhan Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019, namun hingga saat ini kami menilai belum ada tindakan tegas aparat terkait,” pungkas H. Isep Dadang Sukmana, koordinator aksi, juga dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barusan Benteng Pajampangan (YFSBBP) ini.

Baca juga:  Ribuan Pekerja PT Muara Tunggal Demo, THR Diminta Dibayar Sesuai UMK Sukabumi

Diketahui, Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) merupakan perkumpulan Angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan yang legal. Ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor

AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020. Akta Notaris No : 21/2020. Alamat : Jalan Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait