LINGKARPENA.ID | Ribuan guru honorer Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengelar aksi demontrasi di depan gerbang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, (31/1/2024).
Dari pantauan Lingkarpena.id dilokasi, aksi ribuan demontrasi berdatangan mulai jam 10.00 WIB di depan gerbang kantor BKPSDM dengan mengenakan pakaian serba hitam serta beberapa spanduk bertulisan tutuntutan dan harapannya mereka. Para pendemo sempat melakukan aksi bakar ban, hingga akhirnya beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendatangi para demonstran dan memberikan penjelasan, terkait pengusulan PPPK tahun 2024.
Walaupun hujan terus menguyur dan membasahi massa, para demontrasi dengan api semangat mereka tidak pernah padam untuk berorasi menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi. Selain itu, aksi demontrasi pun dijaga dan dikawal ketat pihak aparat Kepolisian Sukabumi.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi, Suherman mengukapkan, aksi kedatangan ribuan guru honorer untuk menuntut dan mendesak kepada pemerintah daerah terkait usulan formasi PPPK 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer sebanyak minimal 5.171 formasi.
“Penerimaan usulan kebutuhan PPPK 2024 kepada Kemen PAN RB yang batas waktunya sampai dengan 31 Januari 2024 mengamanatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN,” kata Suherman kepada awak media.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi setelah dikonfirmasi pada audiensi 15 Januari 2024 dan pada saat ini, progres usulan tersebut selalu menjawab masih menunggu kekuatan penggajian dalam APBD.
“Maka itu, perwakilan sekitar 2.000 guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi demontrasi di depan pintu masuk BKPSDM Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Dijelaskan Suherman, data yang tercatat di FPHI Kabupaten Sukabumi, jumlah total guru honorer di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 10 ribu. Namun yang memenuhi syarat untuk jadi PPPK pada tahun 2024 ini ada sekitar 5.000 orang.
“Kami juga mengusulkan sekitar 5.000 orang untuk jadi PPPK pada awal tahun ini, karena jelas angka ini sudah layak dan memenuhi syarat. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, hanya mengusulkan sekitar 850 orang. Apabila tuntutan guru honorer tidak dipenuhi, maka para guru akan melakukan aksi mogok mengajar di sekolah masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Suherman, kendala saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, selalu dibenturkan dengan anggaran dengan dalih bahwa formasi PPPK itu tidak boleh melebihi belanja pegawai 30 persen. Hal tersebut menjadi dilema. Sebab, di sisi lain angka pensiun guru terus bertambah setiap tahunnya dan berada di angka 800-an selama 10 tahun. Namun, belanja pegawai ASN yang ada terus membengkak.
“Sementara belanja pegawai itu, bukan hanya gaji saja, tapi ada gaji tunjangan dan sebagainya. Itu yang kita sayangkan, sementara kami yang murni mengajar memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nah, dalam hal pendidikan ini selalu diberikan formasi minim,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, dirinya pada hari ini mewakili Pemda Sukabumi, menerima kedatangan para guru honorer dan tenaga pendidik sekitar diperkirakan 2.000 orang dengan mengelar aksi untuk menuntut menjadi PPPK.
“Tentunya dengan pengangkatan ASN/ PPPK ini menjadi perhitungan dengan kemampuan finansial pemerintah daerah,” ucapnya.
Dedi mengaku sudah menyampaikan kepada mereka (forum guru honorer) bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan agar mereka diangkat menjadi ASN atau PPPK atau mengisi formasi ASN sesuai dengan kewenangan.
“Hari ini juga akan kita usulkan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah. Finansial Daerah Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen,” ucapnya.
Masih kata Dedi, untuk jumlah non ASN di Kabupaten Sukabumi, usulkan di formasi tersebut, saat ini ada sekitar 10 ribuan, dari puluhan ribu itu, sebesar 5.000 di tenaga pendidikan. Untuk di formasi tahun 2024 ini, akan dilakukan bertahap.
“Kemudian untuk di tahun 2024 dari hitungan finansial tadi kita berada di 1.200 yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ke Pemerintah Pusat. Dan batas pengusulannya hari ini,” pungkasnya.