Akhirya Serikat Buruh Diterima di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Ini Penjelasan Wabup Iyos

Wakil Bupati Iyos Somantri Saat Melakukan Audensi di Gedung Utama Pendopo Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/11/2022). Foto: Azis Ramdhani.

LINGKARPENA.ID I Pasca mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, perwakilan 7 serikat pekerja di Sukabumi, akhirnya bisa melakukan Audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

“Iya,saat ini saya mewakili Pak Bupati Sukabumi Marwan Hamami untuk menemui aliansi dari serikat pekerja. Alhamdulillah, Audensi sudah dilaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Iyos Somantri seusai melakukan audensi bersama serikat buruh di Gedung Utama Pendopo kepada Lingkarpena.id.

Lanjut Iyos, para perwakilan buruh telah meminta bantuan terkait usulan kepada pemerintah daerah mengenai masalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Baca juga:  Menyoal Anggaran Infrastruktur di Kabupaten Sukabumi, Ini kata Asep Japar

“Semua Perwakilan Serikat Buruh juga meminta soal antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di beberapa perusahaan diwilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya .

Meskipun demikian, serikat buruh meminta soal mengantisipasi akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena sangat berdampak pada buruh dan berkaitan erat dengan permasalahan UMK.

“Kami sudah menampung aspirasinya dan Insya Allah akan segera disampaikan kepada dewan pengupahan untuk dibahas bersama-sama dengan Tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan rekan-rekan buruh,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Akreditasi , Wakil Bupati Sukabumi Kunjungi RSUD Sagaranten

Tripartit ini sambung dia, nantinya akan membahas soal ketenagakerjaan. Khususnya rencana kenaikan UMK. Untuk itu, pada tripartit tersebut merupakan sebuah kolaborasi dan sinergitas yang harus dilakukan bersama-sama.

“Tripartit ini, akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena sesuai dengan jadwal, mungkin minggu depan sudah mulai pembahasan UMK,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai surat larangan atau penolakan aktivitas audensi maupun aksi unjuk rasa di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Iyoa menjawab, bahwa surat itu bukan berisikan penolakan.

Baca juga:  Muhibah Ramadan di Cidahu, Wabup; Cegah Inflasi dan Stunting

“Bukan penolakan ya, tetapi itu usulan ya, kita terima sarannya dan akan dilakukan pembahasan berikutnya soal surat itu,” ungkapnya.

Mantan Sekda ini juga menambahkan bahwa surat usulan terkait larangan akitivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, berdasarkan pertimbangan, bahwa Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, bukan berada di wilayah pusat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

“Iya, pusat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi itu ada di Palabuhanratu, itu masalahnya. Jadi tidak ada saran atau masukan dari manapun,” pungkasnya.

Pos terkait