Aktivis Fraksi Rakyat Kecam Perusakan Terumbu Karang di Pantai Minajaya Selatan Sukabumi

FOTO: Alat berat saat melakukan aktivitas di kawasan Pantai Minajaya Sirade Sukabumi Selatan sebelum DLH Jabar memberhentikan sementara.| dok: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mengecam keras tindakan perusakan ekosistem terumbu karang yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di kawasan pesisir Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai aksi tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam pernyataannya, Fraksi Rakyat menegaskan bahwa laut merupakan sumber agraria yang vital bagi masyarakat pesisir, menyediakan beragam sumber daya alam dan menjadi rumah bagi banyak spesies laut. Karena itu, segala bentuk kerusakan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, harus ditangani secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga:  Proyek Tambak Udang PT BSM di Pesisir Pantai Minajaya Mulai Menggeliat, Kadis Perizinan: Konsep Pembangunan Berwawasan Kawasan Teruji

“Perusakan ini dilakukan secara terencana dan menggunakan alat berat, yang jelas menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup. Tindakan ini bukan pelanggaran ringan, tapi kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum,” tegas Juru Bicara Fraksi Rakyat, Rozak Daud.

Ia juga mempertanyakan keberanian penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan ketika pelakunya adalah pihak pemodal besar. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ketika nelayan kecil ditangkap karena disebut melakukan ilegal fishing, kenapa perusahaan besar yang merusak ekosistem laut justru dibiarkan?” ujarnya.

Baca juga:  Pihak PT Anugerah Buana Indonesia Klarifikasi Soal Video Tambak, Tegaskan Tak Ada Pembongkaran Terumbu Karang

Lebih lanjut, Fraksi Rakyat menilai kasus ini bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga mencerminkan kelalaian pemerintah. Sejak awal 2025, keberadaan PT BSM sudah menuai konflik sosial di masyarakat dan bahkan sempat menghadapi penundaan izin dari DPMPTS Kabupaten Sukabumi. Namun, aktivitas perusahaan tetap berlanjut hingga akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertanggung jawab karena telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tanpa tindakan tegas, kerusakan lingkungan seperti ini akan terus terjadi,” tambah Rozak.

Baca juga:  Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Kota Sukabumi, Ini Asal Korban

Atas dasar itu, Fraksi Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum diminta segera menangkap dan mengadili pihak yang bertanggung jawab atas perusakan terumbu karang di kawasan Minajaya.

2. Pemerintah diminta menolak seluruh bentuk permohonan perizinan baru yang diajukan oleh PT Berkah Semesta Maritim.

Rozak menegaskan, perlindungan terhadap ekosistem laut harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat pesisir. “Laut bukan milik pemodal, tapi ruang hidup bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Pos terkait