Aliansi Mahasiswa Sukabumi Raya, Beri 5 Tuntutan Walikota Soal Pasar Pelita

Lingkarpena.id, KOTA SUKABUMI – Aliansi Mahasiswa Sukabumi Raya kembali menggelar aksi dan menyoal leletnya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, di Pemkot Sukabumi, Jalan R. Syamsudin SH, Rabu, 25 Agustus 2021. Aliansi Peduli Pelita tergabung antara lain PC IMM Sukabumi Raya, PB HIMASI dan DPC GMNI Sukabumi Raya.

Ketiga Organisasi Mahasiswa Sukabumi yang tergabung itu menyoal Pembangunan pasar rakyat modern eks Pasar Pelita terus mengalami kemunduran waktu dalam proses penyelesaiannya. Pemerintah melalui Wali Kota sudah melakukan empat kali Addendum dengan mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan SP3 yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Juli 2021 lalu.

Baca juga:  Bentrok 2 Kelompok Alumni SMK yang Berbagi Takjil Berujung Maut

Akan tetapi sampai hari ini, pembangunan pasar tersebut masih belum selesai. Tentu saja hal ini menimbulkan pernyataan besar bagi masyarakat terutama pedagang yang ada di Kota Sukabumi

“Ada apa dengan Pasar Pelita? Apakah Walikota tidak punya ketegasan dalam mempercepat pembangunan pasar pelita. Sehingga pembangunan pasar pelita tidak selesai sampai hari ini?,” kata Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi, kepada lingkarpena.id Rabu (25/08/2021).

Baca juga:
Addendum Hingga SP3 Pasar Pelita, GMNI: Pemerintah dan Hukum Tak Bereaksi

Dikatakan Anggi, maka atas dasar hal tersebut, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sukabumi Raya, diantaranya PC IMM Sukabumi Raya, PB HIMASI, dan DPC GMNI Sukabumi Raya, menuntut Wali Kota Sukabumi dengan 5 tuntutan.

Baca juga:  Pemuda Muhammadiyah Sesalkan Adanya Biaya Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Kota Sukabumi

Kesatu: Menyelesaikan proses Pembangunan Pasar Pelita sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. FAP.

Kedua: Membuka Informasi sepenuhnya kepada Publik, agar warga masyarakat Kota Sukabumi mengetahui persoalannya.

Ketiga: Menepati JANJI yang sudah diucapkan kepada masyarakat.

Keempat: Mendesak Wali Kota, harus bertanggung jawab atas kebohongan publik yang telah dilakukan.

Kelima: Menyatakan “SIAP MUNDUR” sebagai Wali Kota ketika tidak bisa menyelesaikan pasar pelita sampai tahun 2021 ini.

Baca juga:
Mahasiswa GMNI Kembali Gelar Aksi Protes Soal Mangkraknya Pasar Pelita Sukabumi
Baca juga:  TMMD Ke 110 Kodim 0607/Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan Hukum

Demikian dikatakan Anggi, Kelima tuntutan dibuat untuk kepentingan rakyat yang hingga sampai saat ini muak atas janji yang dilontarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Diharapkan semoga Wali Kota bisa konsisten atas apa yang dijanjikan dan bersikap tegas kepada para oknum yang membuat terbengkalainya Pembangunan Pasar Pelita tersebut.

“Jika Kelima tuntutan itu bisa Wali Kota lakukan, masyarakat Kota Sukabumi percaya atas kinerja Pemerintah Kota Sukabumi. Namun jika tidak bisa, jangan memiliki visi Renyah, (Religius, Nyaman, Sejahtera) itu cuma jadi selogan saja,” tegas Anggi.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait