Lingkarpena.id, KABUPATEN SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi mulai masuk dalam zona Level 4. Dengan begitu bentuk aktivitas mengacu pada aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor: 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlaku sampai dengan tanggal (30/08/2021) mendatang.
Dengan sudah ditetapkan Kabupaten Sukabumi masuk Level 4 maka beberapa kegiatan yang sudah berjalan akan ditiadakan untuk sementara waktu. Berkaitan dengan hal itu, Kapolres Sukabumi bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, melakukan himbauan dan sosialisasi di beberapa tempat vital guna mengingatkan pada penerapan PPKM level 4, di Wilayah hukum Polres Sukabumi.
Diantara kegiatan untuk sementara waktu ditiadakan antara lain pembelajaran tatap muka (PTM) diharapkan para pelajar kembali melaksanakan belajar secara daring atau online. Objek vital lainnya merupakan kawasan wisata sementara ditutup dan acara resepsi pernikahan ditiadakan atau dilarang pada Level 4.
Baca juga: |
Level PPKM Surabaya dan Jabodetabek Turun, LaNyalla: Minta Masyarakat Tetap Disiplin |
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyampaikan, ketiga kegiatan yang menjadi prioritas utama di wilayah hukum Polres Sukabumi tersebut guna mengikuti dan mentaati Imendagri dengan tujuan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM Level 4 ini, maka Polres Sukabumi bersama unsur TNI dan Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan menerjukan personil guna memastikan aturan dalam PPK Level 4 untuk dilaksanakan,” kata Aah kepada Wartawan, Rabu (25/08/2021) siang.
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dari POLRI dan TNI melaksanakan himbauan, pengawasan dan penertiban sesuai aturan serta bunyi Inmendagri No. 36 Tahun 2021 untuk dilaksanakan dengan mematuhinya.
“Ya untuk sementara waktu proses kegiatan pembelajaran di sekolah yang sudah berjalan kembali dilakukan secara daring/online. Lalu, kegiatan wisata objek wisata ditutup, dan kegiatan resepsi pernikahan dilarang pada Level 4 ini,” tegas Aah.
Baca juga: |
PPKM di Daerah, Ini yang Dilakukan Kades Tegallega Lengkong Sukabumi |
Khusus untuk kegiatan wisata pantai yang menjadi ikon wisata di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian khusus dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmasyah, terutama pada saat weekend (Sabtu – Minggu).
“Kawasan wisata pantai Palabuhanratu, Pantai Cikakak, pantai Cisolok dan kawasan Geopark Ciletuh untuk sementara waktu kami tutup. Ya selama pemberlakuan PPKM Level 4. Untuk memastikan itu, Polres Sukabumi bersama Stakeholder akan menurunkan personil di seluruh kawasan wisata,” jelas Aah.
Polres Sukabumi berharap adanya sinergitas dan kerjasama yang baik dari masyarakat dengan cara mematuhi aturan yang diterapkan dalam PPKM Level 4 ini.
“Harapan kita semua PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi ini, nantinya dapat segera diturunkan menjadi level 3 atau 2. Sehingga ada relaksasi kelonggaran aturan untuk kegiatan masyarakat dan dapat berjalan normal seperti semula. Namun semua itu kembali kepada masyarakat, jika konsisten menerapkan protokol kesehatan,” ujar Aah, dalam mengakhiri keterangannya. (**)
Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin