LINGKARPENA.ID | Kabupaten Sukabumi dinilai perlu adanya aturan yang mengatur terkait jumlah pekerja laki-laki dan perempuan di perusahaan-perusahaan. Hal tersebut dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. A. Sopyan BHM.
Menurutnya, jumlah pekerja laki-laki sudah seharusnya lebih banyak ketimbang jumlah pekerja perempuan di berbagai sektor. Karena menurutnya, bisa saja nantinya selain menimbulkan penyakit menyukai sesama jenis atau menimbulkan masalah sosial lainnya juga.
“Sebaiknya perempuan itu cukup untuk jender saja, bukan malah mayoritas perempuan memenuhi buruh pabrik, dahulukan untuk pekerja laki-laki. Jangan sampai ada kejadian menyukai sesama jenis gara-gara setiap hari bertemu sesama jenis dari mulai di tempat kerja sampai di kos-kosan,” tegas Sopyan kepada lingkarpena.id, Jumat (21/7/2023).
Selain itu, kata Sopyan, pihak perusahaan sudah seharusnya menyiapkan fasilitas ibadah yang layak dan memadai untuk jumlah pekerjanya di setiap perusahaan. Jangan sampai, setiap perusahaan yang memiliki jumlah pekerja ribuan tapi tempat ibadah hanya musola kecil.
“Ketika waktu sholat beri mereka waktu yang cukup untuk beribadah serta siapkan fasilitasnya yang memadai. Dan semua itu mulai dari jumlah pekerja laki-laki dengan perempuan termasuk fasilitas ibadah memerlukan payung hukum,” tutupnya.