LINGKARPENA.ID | Sebuah kendaraan angkutan kota (angkot) berplat nomor F 1922 TU jurusan Goalpara – Kota Sukabumi, terbakar hebat pada Kamis 7 Agustus 2025 pagi.
Insiden tersebut terjadi sekira pukul 08.17 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi – Sukaraja, tepatnya di Kampung Cibeureum RT 06/11, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Informasi didapat, saat terjadi kebakaran didalam angkot terdapat tiga orang penumpang. Ketiga penumpang berhasil menyelamatkan diri setelah mengetahui angkot yang ditumpanginya terbakar.
Sementara sang sopir sekaligus pemilik angkot dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar. Luka yang diderita sang sopir saat ia berusaha memadamkan api yang membakar mobilnya.
Danposko VII Damkar Sukaraja, Ade Fery saat dikonfitmasi menuturkan, kebakaran terjadi karena korlsleting pada sistem kelistrikan kendaraan. Petugas mendapat laporan kejadian pada pukul 08.17 WIB langsung terjun ke lokasi.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 08.17 WIB. Empat petugas damkar dan satu unit mobil segera meluncur ke TKP. Api berhasil dipadamkan sekira pukul 09.20 WIB,” ujar Ade Feri kepada lingkarpena.id Kamis (7/8) siang.
Akibat kebakaran tersebut, selain kendaraan yang ludes terbakar, pemilik kendaraan atas nama Ujang Supandi (58) mengalami luka bakar sekitar 60 persen. Kerugian akibat musibah ini ditaksir sekitar Rp 80 juta.






