Aset Pinjam Pakai Perahu Milik Basarnas di Ujunggenteng Sukabumi Habis Kontrak

Penarikan aset pinjam pakai perahu dan kelengkapannya milik Basarnas Jakarta, sesuai perjanjian, Sabtu, (01/10/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan masyarakat nelayan Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap tak bisa berbuat apa-apa saat Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Pusat datang dan langsung menarik aset perahu jukung beserta kelengkapannya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sore tadi.

Kedatangan Basarnas ke Sukabumi  sengaja untuk mengambil aset perahu dan kelengkapannya yang dipinjam pakai kan kepada HNSI Sukabumi selama kurun waktu dua tahun sesuai awal perjanjian pinjam pakai.

Basarnas Kabupaten Sukabumi Suryo bersama AURI mengawal laju penarikan aset milik Basarnas.| Ist
Nelayan saat memopong perahu menuju Truk Basarnas.| Ist
Ketua HNSI Ujung Genteng Asep JK sambil memegang surat pemberitahuan penarikan aset perahu milik Basarnas.| Ist

Kedatangan Basarnas ke Pantai Ujung Genteng turut mendapatkan pengawalan dari pihak AURI juga Basarnas Kabupaten Sukabumi. Tim Basarnas langsung mengevakuasi perahu dengan sebuah kendaraan besar yang sudah disiapkan.

Baca juga:  Muhibah Ramadhan 1446 H Tingkat Kabupaten Sukabumi

“Tidak ada pemberitahuan dari sebelumnya tiba-tiba datang dan langsung ke pokok. Ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Emang dalam perjanjian dengan Basarnas dua tahun lalu itu pinjam pakai,” kata Ketua HNSI Ujung Genteng, Asep JK kepada Lingkarpena.id

Menurut Asep JK, memang perahu tersebut sangat dibutuhkan untuk evakuasi jika adanya terjadi kecelakaan laut. Bahkan bukan cuma sekali mungkin puluhan kali perahu itu digunakan untuk evakuasi sesuai peruntukan yang dipinjam pakai kan Basarnas dalam perjanjian dengan HNSI Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  PWI Gandeng PLN dan UMMI Sosialisasi dan Edukasi Jurnalistik Pelajar SMA 1 Sagaranten

“Ya saya pikir kontrak perjanjian setelah habis masanya akan diperpanjang lagi. Ternyata tidak, Basarnas langsung menarik aset perahu itu beserta kelengkapannya mesin dan 10 pelampungnya,” tutur Asep JK.

Lanjut Asep, “Iya kalaupun itu fasilitas umum, ya harus dikembalikan lagi. Karena perjanjian diawalnya juga pinjam pakai selama 2 Tahun bukan hibah,” sambungnya.

Baca juga:  Jumat Berkah, Satlantas Polres Sukabumi Kota Bagikan Nasi Bungkus Gratis

Diketahui berdasarkan berita acara pinjam pakai perahu jukung dan kelengkapannya untuk seluruh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sukabumi dengan nomor BA/443/PL.01/XI/SARJKT-2019 disebutkan bahwa jangka waktu peminjaman sementara berlaku 2 Tahun terhitung mulai tanggal 6 November 2019 sampai dengan 5 November 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta tidak memperpanjang pemberian pinjam pakai dan akan menarik kembali barang milik Negara yang dicatat sebagai aset tetap pada daftar inventaris barang Kantor Basarnas Jakarta berupa peralatan Perahu Jukung dan kelengkapannya.

Sementara itu Basarnas Kabupaten Sukabumi Suryo dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola, sebagai pihak Kedua dalam pinjam pakai aset Basarnas Pusat belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan terkait penarikan aset Basarnas yang secara perjanjiannya pinjam pakai tersebut.

Pos terkait