LINGKARPENA.ID | Diduga asik bermain ponsel saat mengendarai sepeda motor, Ernita (16) tahun, warga Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia usai sepeda motor Honda Beat bernopol F 3407 UBX yang dikendarainya menabrak pagar rumah warga.
Informasi didapat, peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal itu terjadi di Kampung Cigaok, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H., dalam keterangannya yang diterima lingkar pena.id menuturkan, penyebab kecelakaan diduga korban tidak mengindahkan aturan berlalu lintas.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sambil bermin ponsel. Namun tiba di jalan menikung, korban tidak dapat menguasai laju kendaraannya, kemudian menabrak pagar rumah warga,” ujar Kapolsek Ciemas, kepada Lingkarpena, Jumat (28/3) pagi.
Sambung AKP Deni, peristiwa tragis itu bermula ketika korban yang mengendarai motor Honda Beat, dan membonceng SM (37), melaju dari arah Tamanjaya menuju Kampung Mekarsakti Ciemas.
“Akibat benturan hebat korban dan penumpangnya mengalami luka serius di bagian kepala,” terang AKP Deni.
Kedua pemotor yang luka parah itu kemudian di larikan ke Puskesmas Ciemas untuk mendapat penanganan medis. Karena luka cukup parah, ahirnya di rujuk ke RSUD Jampangkulon. Sayang, dalam perjalanan korban berinisial E meninggal dunia.






