LINGKARPENA.ID | Selain melaksanakan program penyerahan sertipikat redistribusi tanah, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi juga menggelar workshop penyelenggaraan pertanahan bagi perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024.
Workshop ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tanah pemerintah daerah, meningkatkan pengamanan aset, serta mempersiapkan pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Kepala Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Maulana melalui Adrian, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang menjelaskan bahwa workshop ini juga bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan.
“Kami berkomitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sukabumi. Ini termasuk sinkronisasi dan harmonisasi pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum,” ujar Adrian.
“Serta sosialisasi Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil,” imbuhnya.
Masih kata Adrian, Workshop ini tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga membahas upaya-upaya konkret untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya kepastian hukum, lanjut Adrian, atas kepemilikan tanah, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa mengelola lahan mereka.
“Masyarakat dapat meningkatkan produktivitas lahan mereka, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup,” jelas Adrian.






