Awal Tahun 2025, Ini Raperda yang Dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Jalan Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

 

Rapat berlangsung Senin, 13 Januari 2025 siang dengan dihadiri jajaran forkompimda ini dengan agenda pembahasan nota penjelasan atas tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prakarsa dari DPRD dan ketiga Raperda tersebut yakni Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Jasa Lingkungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan Bupati Marwan Hamami, dimana saat diwawancara Budi Azhar menyampaikan pentingnya inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda ini.

Baca juga:  Tim SAR Gabungan Pencarian Korban Hanyut di Sukabumi, Hari Ke-3: Belum Ada Titik Terang

 

“Hari ini kita menyampaikan nota pengantar dari DPRD, karena memang Raperda ini merupakan inisiatif kami. Ini adalah rapat paripurna pertama di tahun 2025,” ungkap Budi Azhar.

 

Setelah penyampaian nota pengantar, kata Budi Azhar rapat paripurna lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah yang akan diwakili oleh Bupati. “Insya Allah, rapat paripurna berikutnya akan membahas jawaban dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi Terlibat Aktif Kegiatan Roasting

 

Budi Azhar berharap pembahasan dapat berjalan dengan baik dan Raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Kami ingin agar Raperda ini bisa berdampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

 

Sementara itu dalam sambutannya Bayu Permana, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelestarian mata air.

 

“Raperda ini bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional. Kami ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan sumber daya air,” tambahnya.

Baca juga:  Dinas Perkim Provinsi Jabar Serah Terimakan Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh dengan Pemkab Sukabumi

 

Menurut Bayu, materi Raperda ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga tengah arus globalisasi, pengetahuan tradisional sering terpinggirkan, oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan lokal ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan.

 

Bayu juga menekankan pentingnya kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai dasar untuk melestarikan sumber daya air demi kesehatan masyarakat. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam kita,” tandasnya.

Pos terkait