Bapenda Sukabumi Kumpulkan Puluhan Perusahaan, Bahas Tata Cara Izin Air Tanah Lewat OSS

FOTO: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait perizinan penggunaan air tanah bagi pelaku usaha, Kamis (5/2/2026).[dok.istimewa]

LINGKARPENA.ID | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait perizinan penggunaan air tanah bagi pelaku usaha, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.

Sosialisasi ini menjadi langkah Bapenda untuk memperkuat pemahaman dunia usaha mengenai kewajiban perizinan air tanah, baik dalam proses perpanjangan izin maupun pengajuan izin baru. Para pelaku usaha diharapkan dapat memahami alur pengurusan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang berwenang dalam penerbitan perizinan air tanah. Sebanyak 30 perusahaan turut diundang, mulai dari sektor air minum, industri garmen, hingga usaha peternakan. Hampir seluruh perwakilan perusahaan hadir mengikuti kegiatan hingga selesai.

Baca juga:  Sekda Pimpin Rapat Persiapan Penilaian SPBE

Rangkaian acara dimulai dengan pemaparan materi teknis terkait prosedur perizinan, kemudian dilanjutkan diskusi interaktif. Dalam sesi tersebut, sejumlah perusahaan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai syarat administrasi, mekanisme OSS, hingga ketentuan yang berlaku bagi pengguna sumur bor.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kirnadi, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan perusahaan-perusahaan peternakan memahami aturan yang harus dipenuhi.

Baca juga:  HPSN 2026 Jadi Momentum Perubahan, DLH Sukabumi Dorong Gerakan Kelola Sampah dari Rumah

“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai mekanisme dan ketentuannya, supaya ke depan kami bisa mendampingi perusahaan peternakan agar tidak salah langkah dalam mengurus izin air tanah,” kata Asep.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus pengawasan agar perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perizinan.

“Ini merupakan pembinaan agar perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah memahami aturan yang berlaku. Mereka juga dibimbing langsung secara teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Iwan menambahkan, proses pembinaan akan terus dilakukan dalam kurun Februari hingga Maret. Perusahaan akan diarahkan mengikuti tahapan perizinan sesuai prosedur. Namun jika tidak ada perkembangan setelah pembinaan diberikan, maka langkah penindakan dapat ditempuh sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga:  Wabup Andres Buka Bimtek WUB Industri Kecil

“Harapannya semua perusahaan yang memakai sumur bor bisa tertib administrasi dan patuh aturan. Kalau sudah dibina tapi tetap tidak ada progres, tentu ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Sukabumi berharap penggunaan air tanah oleh sektor industri dan usaha dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung tertibnya administrasi perizinan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait