Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba

: AJ (24) warga Cisaat diamankan Polisi atas kepemilikan obat tanpa izin edar jenis Tramadol (kiri) dan barang bukti tramadol. |Sumber Foto: Istimewa

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Seorang pemuda berinisial AJ (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena membawa ratusan butir obat tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

AJ warga Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi ini diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota pada Minggu (24/01/2021) sekitar jam 15.00 WIB kemarin, beserta barang bukti sebanyak 390 butir obat jenis tramadol, satu buah jaket, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Baca juga:  KRYD Akhir Pekan Polres Sukabumi Kota Amankan Sajam dan Puluhan Motor Brong

“Kemarin, hari Minggu sore, saat kami patroli rutin di sekitar Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di pertigaan Jalan Balandongan. Kami lihat seseorang yang mencurigakan, kami pun langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan ratusan obat berbahaya tanpa izin edar,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf, Senin (25/01/2021).

BACA JUGA: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Butir Hexymer, BB Lainnya?

Baca juga:  Komandan Puslatpurmar 6 Antralina Ziarah Nasional di TMP Sukabumi

Kepada Polisi, AJ mengaku bahwa ratusan butir tramadol tersebut didapatnya dari seseorang yang kini masih dicari keberadaannya oleh Polisi untuk diedarkan kembali.

“Hingga saat ini, AJ berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” tandasnya.

AJ terancam pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Cegah Berandal Genk Motor Berulah, Polsek Cibereum Getol Patroli

Reporter: Nuria Ariawan
Redaktur: Garis Nurbogarullah

Pos terkait