Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial DA (47), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diperoleh, DA dibekuk polisi di Jalan Raya Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 13.30 WIB, pada Selasa (03/11/2020) lalu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 90,04 Gram di rumah DA.
“Kami memeriksa telepon genggam milik DA dan ternyata di dalamnya terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut. Kami langsung menggeledahan rumah DA, lalu ditemukan kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar, berisi narkotika jenis kristal putih sabu seberat 90.04 Gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf.
Baca juga: Polisi Bagi-bagi Brosur Kamseltibcar Lantas, Apa Itu?
Baca juga: Polisi Amankan 117,4 Gram Sabu Dari 9 Tersangka di Sukabumi
Dalam penggeledahan rumah DA, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya. DA terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Menurut AKP Ma’ruf, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakkan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan