75 Persen TKI Asal Sukabumi Berstatus Ilegal

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah mengaku dalam melakukan advokasi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersandung masalah di luar negeri banyak mengalami kendala.

“Salah satunya masih banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri dengan status kerja ilegal, bahkan jumlahnya mencapai sekitar 75 persen, tentunya hal itu menghambat proses bantuan hukum untuk mereka yang mengalami masalah,” ungkapnya kepada lingkarpena.id, Kamis (5/10/2020).

Baca juga:  Ngeri, Pelemparan Batu Teror Bus AKDP di Cianjur

Selain itu, keluarga TKI yang bermasalah pun mayoritas tidak menginginkan menyelesaikan masalah melalui proses hukum. Mayoritas lebih memilih menggunakan proses kekeluargaan.

“Keluarga merasa tidak enak dengan sponsor TKI yang memberangkatkan keluarganya bekerja di luar negeri, karena rata-rata sponsor itu masih tetangga mereka, sehingga memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” jelasnya.

Oleh karena itu ia menyarankan, agar pemerintah menghapus sponsor-sponsor yang selama ini menjadi agen bagi TKI untuk bekerja di luar negri, karena faktanya masih banyak jumlah TKI ilegal di luar negeri.

Baca juga:  Peringatan HKN, Bupati Marwan; Pentingnya Enam Pilar Transportasi Kesehatan

“Saya rasa lebih baik memaksimalkan pemerintah desa saja, dan memberikan kuota pemberangkatan keluar negeri melalui mereka, sehingga TKI ini datanya ada di desa, dan apabila terjadi masalah di luar negeri keluarga dapat segera melapor ke desa dan dapat direspon dengan cepat,” bebernya.

Baca juga: 

Baca juga:  Hasil Kesepakatan Bersama, Ini Nominal Kenaikan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan

Pos terkait