Bawaslu Segera Umumkan Hasil Pemanggilan Kades di Dapil 6

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Sebanyak 16 kepala desa dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara di Pilkada 2020.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah membenarkan, pemanggilan 16 kepala desa dan 3 ASN sudah dilakukan sekitar satu minggu yang lalu.

“Betul sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, 16 kepala desa dan 3 orang ASN kecamatan. Bukan camat ya, tapi ASN yang bertugas di kecamatan,” ujar Nuryamah kepada lingkarpena.id melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Petani Serang Banten Mendukung Prabowo Subianto Sebagai Presiden RI 

Baca juga: Waduh, Sejumlah Kades di Dapil VI Dipanggil Bawaslu?

Menurutnya, kasus ini merupakan temuan, sehingga secara prosedur, Bawaslu melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya proses pengkajian yang saat ini sedang dilakukan.

“Nanti kita umumkan hasilnya, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Kemungkinan minggu ini sudah diumumkan,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan, tengah mendalami temuan dan laporan tindakan para kades dan ASN yang diduga melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan kandidat di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Menyoal Truk Overload Penyebab Kerusakan Jalan di Sukabumi, BMPR Pemprov Jabar Bakal Audit Lalin

Baca juga: Gubernur Minta Pjs Bupati Jaga Nertralitas ASN di Pilkada

Namun karena belum masuk masa kampanye, Bawaslu akan menggunakan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sedangkan untuk ASN ada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik ASN, termasuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca juga:  Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, 1500 Karyawan PT Kharisma Sari Jaya Siap Menangkan di Pilpres 2024

“Jika terbukti melanggar kode etik, kita rekomendasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk pendisiplinan. Kades ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan ASN ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” tandasnya.

Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait