Bea Cukai Gandeng Satpol PP TNI dan POLRI Berantas Cukai Tembakau Ilegal

LINGKARPENA.ID – Keberadaan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Sukabumi sepertinya tidak setenang seperti sebelumnya. Pasalnya, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi mulai gencar melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) di wilayah Kabupaten Sukabumi ini.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga:  Angin Kencang Porakporandakan 6 Rumah di Parungkuda Sukabumi, 1 Kontrakan Rusak Berat

“Kegiatannya ini sudah dimulai dari kemarin. Hari ini kita padatkan dan lakukan razia ke tempat-tempat penjualan rokok termasuk warung-warung di wilayah Kabupaten Sukabumi,” terang Yusep.

Operasi kali ini, kata Yusep, mencakup 12 wilayah. Di antaranya Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat, Sukaraja, Kebonpedes, Warungkiara, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Surade dan Sagaranten.

“Sasaran razia fokus terhadap toko, swalayan, pasar semi-modern dan pasar tradisional. Ini operasi gabungan antara Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, TNI, serta Polres Sukabumi,” bebernya.

Baca juga:  SMSI Sukabumi Daulat Ketua DPRD Jadi Dewan Pembina

Lanjut Yusep, “Sebelumnya kami gencar melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal atau tanpa cukai. Masyarakat jangan pernah membeli rokok yang tidak berlogo bea cukai. Sebab jelas, itu ilegal,” pungkasnya.(***)

 

 

 

 

Reporter: Aris Wanto

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait