LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana menyatakan komentarnya terkait menjamurnya bangunan yang ada disepanjang badan sungai.
“Pada dasarnya tidak mungkin keluar sertifikat kalau mengikuti aturan yang sekarang dan kalau mau sesuai harus berizin,” Katanya saat diwawancarai di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Asep juga menegaskan, jika adanya bangunan disepadan sungai itu tidak boleh, jika dilihat menurut peraturan Perundang-undangan yang ada. “Jadi kalau ditanya boleh tidak, kan ya sebenarnya tidak boleh lah kalau ngikutin peraturan perundangan yang sekarang,” tegasnya.
“Makanya kalau mau sesuai ya harus berizin, gitu aja rumusnya, sekarang kalau kondisinya sudah seperti ini mungkin atas disengaja atau tidak disengaja tapi ini harus ada solusi (untuk relokasi),” sambung Asep
Dalam kesempatan yang sama, Asep menerangkan jika sepadan sungai ini sudah mempunyai sertifikat, harus mengikuti rumus tata ruang pertanahan, yaitu tanah boleh dimiliki oleh siapapun tetapi pemanfaatannya harus atas se-izin pemerintah.
“Nah dimiliki mungkin bisa kalau sudah terlanjur ada sertifikat kepemilikan tapi pemanfaatannya ya harus ngikutin tata ruang,” pungkasnya.
Belakangan diketahui bahwa pada beberapa waktu kebelakang kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dilanda bencana banjir, dan dalam kunjungannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di sepadan sungai.
“Saya mau ini yah mau revolusioner, saya akan bongkar semua rumah yang di jalur sungai, saya geser semuanya atau yang di sepadan sungai, atau saya desainkan rumah-rumah panggung, seperti di Karawang udah oke, di Kabupaten Bogor sudah oke,” kata Dedi Mulyadi.