Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisal DR (19), warga Parungseah Sukabumi atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang dibelinya secara daring (online).
Pemuda tersebut diamankan polisi pada Sabtu (30/01/2021) lalu, beserta sejumlah barang bukti di rumahnya Kampung Bojongduren Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
DR mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Selain ganja kering barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah dusbook telepon genggam, satu unit telepon genggam, dan sebuat kartu ATM (anjungan tunai mandiri).
BACA JUGA: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi
“Ya, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering,” Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Moerdianto, Minggu (31/01/2021) malam.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, DR terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Redaktur: Garis Nurbogarullah