Belum Miliki Data Tanah, Ini Alasan Pemdes Wanajaya!

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Wanajaya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi menyebut belum memiliki data tanah milik desa. Padahal data itu sangat penting dan harus dimiliki setiap desa.

Maka dari itu, Pemdes berencana mendata aset atau tanah milik desa yang baru berdiri tahun 2012 lalu. Namun rencana itu belum bisa direalisasaikan, karena anggaran untuk pendataan aset yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun ini difokuskan terlebih dahulu untuk penanganan Covid-19.

Baca juga:  Desak Batalkan Sertifikat HGB PT Kemilau Rezeki, SPI Minta Tanggung Jawab Hukum BPN 

“Saya ini kades yang baru dilantik akhir tahun 2019, ketika saya cek arsip terkait tanah desa, ternyata desa belum memiliki arsip tersebut. Mungkin karena desa ini baru berdiri tahun 2012, makanya pengarsipan tanah desa ini menjadi prioritas saya,” ujar Kepala Desa Wanajaya, Deri kepada Lingkarpena.id, Senin (21/9/2020).

Oleh karena itu, Pemdes berencana akan melakukan pengukuran tanah milik desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat ini. “Walaupun terkendala anggaran, kami akan melakukan pendataan pada bulan ini bersama BPN. Sebab, data tersebut sangat penting,” kata dia.

Baca juga:  DPTR Kabupaten Sukabumi Genjot Penataan Aset Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Deri mengaku, selain masalah anggaran, masih ada masalah lain yang harus diselesaikan. Termasuk terkait beberapa aset desa yang dikelola secara pribadi oleh warga, sehingga Pemdes harus melakukan pendekatan khusus terhadap pengelola aset desa.

“Untuk aset yang dikelola warga, Pemdes sudah melakukan mediasi terhadap mereka. Hal tersebut agar tidak terjadi masalah saat akan dilakukan pendataan,” paparnya.

Baca juga:  DPTR Sukabumi Siapkan Rakor GTRA, Fokus Tuntaskan Masalah Tanah Berlarut

Sambung Deri, pendataan tanah milik desa itu dilakukan supaya desa memiliki arsip terkait aset miliknya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Seharusnya desa itu kan memiliki arsip terkait tanah milik desa, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, serta aset desa tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk dijadikan serapan penghasilan asli desa (PADes),” pungkasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait