Berlindung Pada Narasi Taat Aturan, Gagal Membaca Keadilan: Walikota Kehilangan Hikmah dalam Mengelola Perbedaan

FOTO: Solahudin Al Ayubi, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.[dok.ist]

Oleh : Lembaga Dakwah Komunitas

LINGKARPENA.ID | Dalam lanskap pemikiran Muhammadiyah, kepemimpinan tidak pernah berhenti pada kepatuhan prosedural. Ia menuntut kedalaman nalar, keluasan empati, dan ketajaman dalam membaca realitas sosial. Peristiwa yang mengiringi pelaksanaan Idulfitri 1447 H di Sukabumi menjadi cermin penting untuk menilai sejauh mana dimensi-dimensi tersebut hadir dalam praktik kekuasaan lokal.

 

Pernyataan Walikota Ayep Zaki yang menegaskan keterikatannya pada “aturan konstitusional” secara sekilas tampak sebagai bentuk keteguhan dalam bernegara. Namun, di balik itu tersimpan problem yang lebih mendasar yaitu reduksi makna konstitusionalitas menjadi sekadar kepatuhan administratif. Dalam perspektif wilayah tradisi berpikir modern, konstitusi bukan hanya kumpulan norma, tetapi manifestasi nilai—terutama keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap keberagaman.Ketika kebijakan publik hanya bertumpu pada satu tafsir administratif tanpa membuka ruang bagi keragaman ijtihad yang sah, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan penyempitan makna hukum itu sendiri,di titik ini, Walikota berisiko tergelincir dari guardian of diversity menjadi arbiter of uniformity yaitu dari penjaga keberagaman menjadi penyeragam kehidupan publik.

Baca juga:  Asep Japar, Relawan Muda dan Kemenangan Pilbup Sukabumi

 

Muhammadiyah sejak awal berdiri telah menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan hari raya bukanlah deviasi, melainkan konsekuensi dari keberanian menggunakan akal dalam memahami wahyu. Metode hisab hakiki wujudul hilal bukan sekadar pilihan teknis, tetapi representasi dari tradisi intelektual Islam yang menjunjung tinggi rasionalitas. Maka, pembatasan ruang publik bagi praktik yang lahir dari metodologi ini secara tidak langsung menciptakan hierarki epistemi mejadikan seolah ada satu kebenaran yang lebih berhak tampil di ruang publik dibanding yang lain,di sinilah letak ironi halus yang perlu direnungkan.

 

Ketika seorang kepala daerah menyatakan dirinya “tidak bisa memasukkan keputusan pribadi ke dalam keputusan konstitusional,” pertanyaannya bukan lagi soal pribadi atau jabatan, melainkan kecurigaan mendasar kita yang dilegitamis oleh kerancuan berpikir walikota apakah konstitusi memang dimaknai sedemikian sempit sehingga tidak mampu menampung perbedaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat?

Baca juga:  Sinergitas TNI dengan Warga Binaan pada Kegiatan TMMD ke 116 di Wilayah Kodim 0607 Kota Sukabumi

 

Dalam discretionary wisdom yang kita pelajari secara sederhana kebijaksanaan dalam menggunakan ruang diskresi yang diberikan oleh hukum yaitu aturan yang beliau buat sejatinya perlu diperhatikan bahwa hukum atau aturan tidak pernah dirancang untuk menutup semua kemungkinan, justru menyediakan celah agar pemimpin dapat menyesuaikan kebijakan dengan konteks sosial seharusnya begitu mungkin secara idealnya. Ketika ruang ini tidak digunakan, maka yang hilang bukan hanya fleksibilitas kebijakan, tetapi juga dimensi kemanusiaan dalam kepemimpinan.

 

Kehadiran walikota Ayep Zaki di tengah jamaah Muhammadiyah memang dapat dibaca sebagai simbol keterbukaan.Namun dalam etika, simbol tanpa keberanian struktural hanya akan menjadi penenang sesaat, bukan penyelesai persoalan.

 

Publik tidak semata membutuhkan kehadiran, tetapi keadilan yang terasa dan memanusiakan.Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum reflektif “bahwa toleransi tidak cukup diucapkan, tetapi harus dilembagakan”.

Baca juga:  Cerita Lain Dibalik Muntahan Ikan Paus yang Bernilai Jual Tinggi

 

Bahwa netralitas Walikota tidak berarti mengunci diri pada satu tafsir, melainkan membuka ruang yang adil bagi semua tafsir yang sah. Dan bahwa kepemimpinan sejati berani menafsirkan aturan demi keadilan yang lebih luas.

 

Ajakan dialog yang direncanakan patut diapresiasi, tetapi harus dipastikan tidak berhenti sebagai formalitas rekonsiliasi harus ada keberanian menerima menjadi ruang ijtihad kolektif yang setar. Sedikit saja sejenak menurunkan egoisme kekuasaan di mana seorang Walikota tidak hanya mendengar, tetapi juga bersedia belajar dari masyarakat yang dipimpinnya.

 

Karena pada akhirnya, krisis terbesar dalam kepemimpinan adalah ketidakmampuan membaca keadilan di balik aturan itu sendiri. Dan di situlah dakwah Muhammadiyah menemukan relevansinya untuk Ummat,Bangsa,Dan Bernegara Yang adil dan mencerahkan serta mengingatkan, secara halus dan bermartabat, bahwa hukum tanpa hikmah hanya akan melahirkan ketertiban yang kaku,bukan keadilan yang hidup.

Pos terkait