LINGKARPENA.ID | Nasib seorang janda muda asal Kampung Ciasih RT 25/05 Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, berinisial Esa (24) sempat punya cerita menjengkelkan. Saat itu dirinya hendak mengurus dokumen akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Proses untuk mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak selama satu tahun lebih tidak kunjung selesai. Padahal, Esa dan keluarganya dalam proses pembuatan dokumen akta cerai yang diharapkannya tersebut sudah dibantu oleh pegawai juru nikah atau penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran yang saat ini menjadi Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Hasyim Munawar.
“Sudah satu tahun lebih saya mengurus surat cerai di pengadilan (Pengadilan Agama Cibadak). Namun hingga saat ini belum juga ada suratnya. Padahal semua persyaratan sudah saya berikan termasuk biaya untuk mengurus surat perceraian sudah saya berikan,” ucap Esa kepada wartawan Minggu, (7/1/2024).
Berdasarkan pengakuan Esa, dirinya sudah mengeluarkan biaya pengurusan dokumen perceraian terhadap Kepala KUA Cidadap, Hasyim Munawar kurang lebih sebesar Rp 10 juta.
Sejumlah uang tersebut kata Esa diberikan secara bertahap. Baik melalui transfer ke rekening maupun diberikan secara tunai langsung kepada Hasyim Munawar.
“Iya biaya itu ada yang saya transfer satu kali dan sisanya diberikan secara tunai ke Pak Hasyim. Saat itu beliau masih jadi Naib (penghulu di Kecamatan Pabuaran). Untuk total semua uang yang saya keluarkan kurang lebih ada 10 juta,” jelas Esa.
Esa merasa kecewa karena dokumen akta cerai yang diharapkan tidak kunjung juga ia dapatkan. Dalam satu tahun menunggu dokumen akta cerai. Menurutnya ia pernah mengikuti dua kali untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibadak, namun belum juga ada putusan karena suaminya tidak pernah hadir di persidangan.
“Saya dan keluarga kurang paham bagaimana proses perceraian itu, makanyaj minta bantuan pak Hasyim agar bisa membantu untuk mengurus proses perceraian saya. Tapi sudah satu tahun belum beres-beres. Padahal syarat sudah saya berikan untuk mengurus perceraian saya dan suami saya itu,” terang Esa.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Hasyim Munawar tidak membantah kalau ia memang mengurus proses dokumen akta cerai Esa dan Suaminya tersebut. Dan saat itu memang ia masih jadi penghulu di KUA Pabuaran.
“Iya betul saya yang mengurus dokumen perceraian Esa,” ungkap Hasyim dalam penjelasannya kepada wartawan.
Namun Hasyim membantah ia telah melakukan pungutan liar terhadap Esa dan keluarganya. Hasyim juga tidak membenarkan bahwa ia sudah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Esa sebagai jasa kepengurusan akta cerai.
“Saya jelaskan itu bukan 10 juta ya, tapi cuma enam juta. Uang enam juta itu juga bukan untuk saya pribadi tapi untuk biaya daftar perceraian ke kantor pengadilan dan sisanya dipakai untuk biaya akomodasi keberangkatan Esa dan keluarga yang ikut ke kantor pengadilan agama di Palabuhanratu,” jelas Hasyim.
“Jadi saat berangkat ke kantor pengadilan agama itu pakai mobil saya. Dan uang yang diberikan juga untuk keperluan makan selama di perjalanan termasuk biaya lain-lain di kantor pengadilan agama,” tambahnya.
Hasyim menandaskan, tidak menerima jika dirinya telah melakukan pungutan liar. Bahkan dirinya siap mengembalikan uang yang sudah diberikan Esa terhadap dirinya.
“Akan saya kembalikan uangnya tapi bukan 10 juta, yang saya tau dan terima cuma enam juta,” tandasnya.
Saat ditanya kenapa proses dokumen akta cerai yang diminta Esa tak kunjung selesai selama satu tahun lebih, Hasyim beralasan karena saat itu dirinya sakit dan sempat mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Keterlambatannya pengurusan akta cerai Esa itu karena Saya sakit dan waktu itu saya terkena musibah akibat kecelakaan lalu lintas. Mobil saya tabrakan, jadi saat itu saat istirahat dulu,” kilahnya.
Meski sudah memberikan klarifikasi, namun Hasyim sempat meminta agar masalah ini tidak dipublikasikan ke publik.
“Tolonglah jangan diberitakan, karena saya siap mengembalikan uangnya. Kita kekeluargaan saja yah,” pinta Hasyim.
Informasi terkini yang diperoleh dari keluarga Esa menginformasikan bahwa Hasyim sudah mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan Esa sebesar Rp 6 juta.
“Terima kasih kang, uang sudah dikembalikan oleh Pak Hasyim tapi dokumen-dokumen saya yang aslinya belum diberikan. Katanya sih mau dicari dulu oleh beliau,” sambung Esa saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan.**