Ketum LSM Gapura RI Desak Pj Wali Kota Sukabumi Ganti Dirut RSUD R Syamsudin

Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Rakyat Republik Indonesia (LSM-GAPURA RI) Hakim Adonara, mendesak Pejabat Wali Kota Sukabumi, untuk segera mengganti pejabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R.Syamsudin SH Kota Sukabumi, Donny Sulifan.

Pernyataan Ketua Umum LSM GAPURA RI yang dikhususkan kepada Pejabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadi, bukan tanpa alasan. Hakim menilai jabatan Direktur RSUD R.Syamsudin lebih elok lagi jika di jabat oleh yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau (ASN).

Diketahui, Direktur utama RSUD R.Syamsudin SH, resmi menjabat pada tanggal 12 Januari 2023 lalu sewaktu Achmad Fahmi menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi. Donny Sulifan saat itu dilantik di ambil sumpah dan jabatannya di Gedung Juang 45 sebagai Direktur RSUD Syamsuddin SH, diketahui saat itu Donny Sulifan merupakan non ASN.

Baca juga:  Aksi Demo Lintas Aktivis Palabuhanratu, Polisi Sambut dengan Humanis

“Jadi ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini sudah sangat jelas,” ucap Hakim kepada Lingkarpena.id Minggu, 7 Desember 2024.

Baca juga:  Civitas Hospitalia UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H Raih Penghargaan Terbaik Pemeriksaan Viral Load HIV se-Indonesia tahun 2023

“Kami LSM GAPURA RI meminta Pejabat Wali Kota Sukabumi segera masuk ngambil sikap dan mengganti jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R.Syamsudin SH dalam waktu dekat,” sambungnya.

Hakim menilai, jabatan Direktur RSUD lebih tepat lagi jika dijabat oleh yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi dengan ketidak aktifkan dia sebagai dirut akhir-akhir ini karena sakit dapat mempengaruhi kestabilan di internal rumah sakit itu sendiri.

“Jadi Pj Wali Kota saat ini seharusnya sudah memecat Direktur RSUD R.Syamsudin sesuai dengan Pasal 65 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jika dibiarkan maka Pj Wali kota bisa kena sanksi,” tegas Hakim.

Baca juga:  Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Pelaksanaan Konstatering PT KR Dinilai Ada Muslihat dan Keberpihakan

“Jika dibiarkan, maka jadi pertanyaan publik. Ada apa dengan posisi Direktur RSUD R.Syamsudin sehingga Non ASN bisa menempati posisi itu? Bisa saja asumsi publik mengarah pada pengamanan kepentingan atau proyek APBD ataukah upeti,” cetus Hakim lagi.

“Karena itu dalam sebulan ini kami tunggu sikap tegas Pj Wali Kota Sukabumi sebelum massa aksi kami kerahkan ke Pemkot Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait