Terciduk Pesta Miras, Puluhan Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

Sejumlah pemuda saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, usai pesta miras.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Puluhan pemuda yang di dominasi usia dibawah umur diamankan petugas gabungan TNI-Polri pada saat melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, (6/1/2024), sekira pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 24 pemuda yang berhasil diamankan petugas gabungan pada saat kedapatan meminum-minuman keras (Miras), di kawasan Capitol, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Jadi ketika kami dari Polres Sukabumi Kota, Polsek dan Koramil Cikole melaksanakan patroli KRYD, kami menemukan ada sekelompok pemuda yang sedang meminum miras di belakang Capitol,” jelas Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu, (7/1/2024).

Baca juga:  AJI Bandung Lakukan Investigasi, Kutuk Aksi Kekerasan Wartawan di Sukabumi

Selain mengamankan puluhan pemuda tersebut, kata Deden, pihaknya juga mengamankan 13 unit kendaraan sepeda motor yang sebagiannya menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Bahkan, hasil dari pemeriksaan sementara, puluhan pemuda ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

“Untuk 24 pemuda dan sepeda motor itu kami amankan, dan kita bawa ke Mapolres Sukabumi Kota Kota untuk dimintai keterangan. Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu tiga botol miras berbagai merk,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemkot Sukabumi Dianugerahi Penghargaan Kota Terinovatif Oleh Kemendagri

Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian karena yang diamankan ini puluhan pemuda dibawah umur, ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila memang seandainya nanti pelanggarannya hanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka pihaknya akan mengembalikan para pemuda tersebut kepada orang tuanya.

“Iya, untuk sementara kita akan lakukan dulu pemeriksaan, tapi kalau seandainya nanti pelanggarannya hanya pelanggaran perda, maka kita akan kembalikan kepada orang tuanya,” pungkasnya.

Baca juga:  Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Lembaga Legislatif DPRD Kota Sukabumi

Pos terkait