LINGKARPENA.ID | Puluhan pemuda yang di dominasi usia dibawah umur diamankan petugas gabungan TNI-Polri pada saat melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, (6/1/2024), sekira pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 24 pemuda yang berhasil diamankan petugas gabungan pada saat kedapatan meminum-minuman keras (Miras), di kawasan Capitol, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Jadi ketika kami dari Polres Sukabumi Kota, Polsek dan Koramil Cikole melaksanakan patroli KRYD, kami menemukan ada sekelompok pemuda yang sedang meminum miras di belakang Capitol,” jelas Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu, (7/1/2024).
Selain mengamankan puluhan pemuda tersebut, kata Deden, pihaknya juga mengamankan 13 unit kendaraan sepeda motor yang sebagiannya menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Bahkan, hasil dari pemeriksaan sementara, puluhan pemuda ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA.
“Untuk 24 pemuda dan sepeda motor itu kami amankan, dan kita bawa ke Mapolres Sukabumi Kota Kota untuk dimintai keterangan. Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu tiga botol miras berbagai merk,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian karena yang diamankan ini puluhan pemuda dibawah umur, ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila memang seandainya nanti pelanggarannya hanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka pihaknya akan mengembalikan para pemuda tersebut kepada orang tuanya.
“Iya, untuk sementara kita akan lakukan dulu pemeriksaan, tapi kalau seandainya nanti pelanggarannya hanya pelanggaran perda, maka kita akan kembalikan kepada orang tuanya,” pungkasnya.