LINGKARPENA.ID | Awal tahun 2026 menjadi periode yang tidak ringan bagi Polres Sukabumi. Dalam kurun dua bulan terakhir, jajaran kepolisian disibukkan dengan serangkaian peristiwa besar yang terjadi di wilayah VI Jampangkulon—kawasan yang dikenal sebagai bagian dari tanah Pajampangan. Sejumlah kasus tersebut bukan hanya menyita perhatian warga lokal, tetapi juga viral di media sosial hingga menjadi sorotan nasional.
Rangkaian peristiwa itu seolah datang silih berganti.
Pada Kamis malam, 8 Januari 2026, warga Kecamatan Ciracap digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas. Jenazah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, di aliran Sungai Curug Darismin, tepatnya di Kampung Cikeresek RT 020/005, Desa Purwasedar. Penemuan tersebut sontak memancing kerumunan warga dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah foto dan informasi awal beredar luas.
Belum reda perhatian publik, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Kecamatan Tegal Buleud pada Januari 2026. Korban berinisial KIR (16), seorang pelajar, diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan empat terduga pelaku. Dua di antaranya pria dewasa berinisial YS dan M, sementara dua lainnya remaja berinisial A dan W yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kasus ini langsung memasuki tahap penanganan intensif aparat kepolisian. Sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur membuat proses hukum menjadi perhatian serius, baik dari masyarakat maupun pegiat perlindungan anak.
Memasuki Februari, peristiwa tragis kembali mengguncang wilayah Jampangkulon. Pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, warga Kampung Ciranjang RT 005/001, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria lanjut usia di area persawahan. Korban diketahui berinisial Ln (64), seorang petani setempat.
Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, sebanyak tujuh orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini berjalan cepat, namun tetap menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang mengenal korban sebagai sosok sederhana dan pekerja keras.
Belum lagi publik melupakan kasus-kasus sebelumnya, peristiwa meninggalnya seorang bocah berinisial NS (13) di wilayah hukum Polsek Jampangkulon turut menyulut perhatian luas. Kasus ini berkembang menjadi isu nasional, menyita perhatian berbagai pihak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia hingga Komisi III DPR RI.
Sorotan tajam publik di media sosial membuat setiap perkembangan informasi terus dipantau. Di tengah arus opini yang deras, aparat kepolisian dituntut bekerja cepat sekaligus cermat agar penanganan perkara tetap berada pada koridor hukum.
Sebelumnya, wilayah VI Jampangkulon juga sempat dihebohkan dengan kasus yang dikenal publik sebagai kasus “Walid”. Perkara tersebut sempat viral dan menyedot perhatian luas sebelum akhirnya ditangani oleh kepolisian.
Rentetan kejadian ini menjadi ujian tersendiri bagi aparat penegak hukum di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Di sisi lain, derasnya arus informasi di media sosial kerap membentuk opini sebelum fakta terungkap secara utuh.
Tanah Pajampangan yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan kultur masyarakatnya yang guyub, kini menghadapi tantangan serius dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan publik. Harapannya, tidak ada lagi peristiwa viral berikutnya yang terjadi wilayah tersebut—dan setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.






