Mendag RI dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Kota Sukabumi, Rugikan Masyarakat 1,4 Milyar

FOTO: Mendag dan Bareskrim Polri saat membongkar praktik curang SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).| [detik.com Rumondang Naibaho]

LINGKARPENA.ID | Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin melakukan penyegalan pada SPBU 34.43111, berlokasi di Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi Kota, pada Rabu (19/2/2025).

Diungkapkan Mendag dirinya bersama Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya kecurangan yang merugikan masyarakat yang dilakukan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Baros, Sukabumi Kota.

“Informasi ini kami dapatkan dari aduan masyarakat diduga adanya kecurangan takaran pengisian BBM di SPBU ini. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri Bersama Kementerian Perdaganagan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” kata Mendag RI Budi Santoso.

Baca juga:  90 Orang Pelanggaran Aturan PPKM Darurat Disidang!

Lanjut kata Budi, modus kecurangan takaran yang dilakukannya itu dimana terdapat empat unit dispenser SPBU ditemukan adanya Printed Circuit Board (PCB) atau semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi takaran saat pengisian BBM.

“Kecurangan pengurangan takaran BBM dari setiap 20 Liter pengisian BBM itu mengurangi rata-rata 600 ml BBM, atau minus 30%, diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar 1,4 Milyar Rupiah/tahun dan ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Budi mengingatkan agar pelaku usaha SPBU agar melakukan usaha dengan tertib berniaga sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Pelaku Penusukan RR Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Kami ingatkan agar pelaku usaha melakukan usaha dengan tertib niaga sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat kejadian pelanggaran kembali Pemerintah akan melakukan tindakan tegas ” tegasnya.

Sementara diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum bersama Pemerintah.

“Berdasarakan aduan masyarakat hari ini kami bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi dan pihak pertamina mendatangi SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” ujar Nunung Syaifuddin

Kemudian setelah melalui pendalaman dan penyelidikan didapat alat bukti permulaan yang cukup. Kemudian kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi yang kemudian akan di kembangkan tentang keterlibatan siapa saja dalam kegiatan tersebut.

Baca juga:  Polres Sukabumi Gagalkan Perdagangan Orang ke Australia, 4 Warga Bangladesh Diamankan

“Setelah melalui rangkaian pendalaman dan penyelidikan didapat alat bukti permulaan yang cukup. Jadi kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi,” tegasnya.

Ditambahkannya dalam kasus ini di terapakan pasal yang kenakan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta, telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU.

Pos terkait