Lingkarpena.id, Sukabumi – Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disidangkan di Kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/07/2021).
Terdapat 90 orang yang berasal dari 5 wilayah kecamatan, terjaring dalam operasi penegakan PPKM Darurat yang ikut sidang saat ini.
Baca juga: |
Hati-Hati Melanggar PPKM Darurat, Hari Ini Mulai Disidang Tidak Ditegur atau Diperingatkan Lagi |
“Pelanggar merupakan warga dari 5 kecamatan yaitu Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas,” ujar Budianto Camat Sukaraja kepada wartawan.
Ia menambahkan yang melanggar terdiri dari perorangan dan perusahaan, dengan bentuk pelanggaran bagi perorangan yaitu tidak pakai masker dan bagi perusahaan, tidak mematuhi aturan 50% karyawan yang masuk kerja.
Baca juga: |
29 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi PPKM Darurat di Bekasi Selatan Langsung Disidang |
Budianto mengakui bahwa kedisiplinan masyarakat sudah mulai terbentuk pada pelaksanaan PPKM Darurat di 10 hari berjalan, pelanggaran sudah agak mulai menurun dan pukul 20.00 WIB warung-warung sudah tutup.
Sementara itu Tarya (24) pelanggar tidak menggunakan masker merasa kapok atas pelanggaran yang ia lakukan. “Gara-gara tidak memakai masker kemarin waktu di Cireunghas pulang kerja, tiba-tiba ada polisi, jadi aja saya didenda Rp 50.000,” ujarnya.
Redaktur: Dharmawan Hadi