90 Orang Pelanggaran Aturan PPKM Darurat Disidang!

Lingkarpena.id, Sukabumi – Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disidangkan di Kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/07/2021).

Terdapat 90 orang yang berasal dari 5 wilayah kecamatan, terjaring dalam operasi penegakan PPKM Darurat yang ikut sidang saat ini.

Baca juga:
Hati-Hati Melanggar PPKM Darurat, Hari Ini Mulai Disidang Tidak Ditegur atau Diperingatkan Lagi
Baca juga:  Rabu dan Kamis, 6 Titik Longsor di Kabupaten Sukabumi Ancam Rumah Warga

“Pelanggar merupakan warga dari 5 kecamatan yaitu Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas,” ujar Budianto Camat Sukaraja kepada wartawan.

Ia menambahkan yang melanggar terdiri dari perorangan dan perusahaan, dengan bentuk pelanggaran bagi perorangan yaitu tidak pakai masker dan bagi perusahaan, tidak mematuhi aturan 50% karyawan yang masuk kerja.

Baca juga:
29 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi PPKM Darurat di Bekasi Selatan Langsung Disidang
Baca juga:  Dua Remaja Babak Belur Dihajar Massa Diduga Akan Perkosa Siswi SMP

Budianto mengakui bahwa kedisiplinan masyarakat sudah mulai terbentuk pada pelaksanaan PPKM Darurat di 10 hari berjalan, pelanggaran sudah agak mulai menurun dan pukul 20.00 WIB warung-warung sudah tutup.

Sementara itu Tarya (24) pelanggar tidak menggunakan masker merasa kapok atas pelanggaran yang ia lakukan. “Gara-gara tidak memakai masker kemarin waktu di Cireunghas pulang kerja, tiba-tiba ada polisi, jadi aja saya didenda Rp 50.000,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Beserta Ibu Bhayangkari Sukabumi Salurkan Bingkisan bagi Anggota Pam Nataru

 

 

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait