BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Para PPK soal Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan saat menggelar kegiatan bersama para PPK.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggelar kegiatan edukasi program BP Jamsostek yang digelar di Op. Room Balai Kota Sukabumi belum lama ini.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, diikuti oleh para PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca juga:  Tindakan Operasi Orthopedi RS Bhayangkara Setukpa Sukabumi, Diapresiasi Wakanwil Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jabar

Dalam kegiatan bertajuk “Edukasi Manfaat Program BP Jamsostek Sektor Jasa Konstruksi Bersama PPK dilingkungan Pemkot Sukabumi”. Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Deni Pane, yang bertindak sebagai narasumber menerangkan beberapa hal seperti dasar hukum mengenai penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta perhitungan premi program jasa konstruksi.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Bareng Dinas PU, Evaluasi Program Pelaksanaan Pelaku Jasa Kontruksi

“Perlindungan program BP Jamsostek berlaku untuk semua pekerja jasa konstruksi baik yang dipekerjakan oleh perorangan maupun instansi negeri dan swasta,” ujar Pane.

“Selama ini masih banyak yang beranggapan untuk perlindungan jasa konstruksi untuk proyek – proyek yang ada di pemerintah. Tapi seyogyanya perlindungan ini untuk semua pekerja bukan hanya disektor pemerintah, tapi juga swasta, maupun swakelola. Harapan kami dengan kegiatan ini, kita bisa lebih mendorong menghimbau yang ada diproyek swasta untuk diberikan perlindungan,” sambungnya.

Baca juga:  PLUT KUKM Kab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kecamatan Pabuaran

Ia menambahkan, premi yang harus dibayarkan oleh pemberi pekerjaan cukup ringan dan perlindungan diberikan kepada para pekerja hingga tuntasnya pekerjaan.

“Jaminannya adalah kecelakaan kerja dan kematian. Untuk pembayarannya disesuaikan dengan (nilai) SPK dan disesuaikan pula dengan jumlah pekerja,” pungkasnya.**

Pos terkait