LINGKARPENA.ID | ATR BPN Kabupaten Sukabumi lalai dan abaikan program Pemerintah, hal ini dialami oleh 11 warga Kecamatan Nyalindung penerima program bantuan sertifikat Lintor, hingga tahun 2025 ini belum juga menerima sertifikat, Senin (03/03/2025).
Padahal program tersebut berjalan dari dua tahun yang lalu, sertifikat tanah yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor). Program ini merupakan bantuan subsidi dari Pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
Dida pelaku UKM perikanan penerima manfaat program Lintor warga Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, membenarkan adanya hal tersebut. Sudah beberapa kali saya dqtqng ke kantor BPN menanyakan terkait sertifikat namun tidak ada jawaban pasti,” ungkap dia.
” Ya menurut mereka sertifikat Sudah ada namun belum di tandatangani oleh Kepala BPN yang sudah pindah ke Aceh.
Alih-alih malah sertifikatnya kata salah satu pegawai mengatakan mau dititip untuk ditandatangani Kepala yang sudah pindah itu konon katanya pulangnya ke Bandung,” terang salah satu pegawai BPN yang membidangi kepada Dida.
Kami warga masyarakat yang awam merasa kecewa, dimana Pemerintah sudah memberikan program yang begitu bagus dan sangat membantu namun BPN lalai hingga sudah dua tahun belum selesai. Semoga Bupati Sukabumi bisa membantu dengan adanya hal ini dan informasi ini bisa sampai,” pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak BPN Kabupaten Sukabumi yang di konfirmasi via Wasstapp belum memberikan jawaban.






