LINGKARPENA.ID | Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai dan memerangi rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Sukabumi berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKCHT) Ilegal Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Tahun 2025, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan digelar di Pondok Mutiara Kecamatan Surade, dan dihadiri unsur forkopimcam, dan pelaku usaha serta masyarakat Kecamatan Surade.
Perwakilan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Neno mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan berbagai aspek penting seputar cukai, mulai dari pengertian dan manfaatnya, ciri ciri rokok ilegal.
“Kegiatan hari ini adalah sebagai bagian dari kegiatan penegakan bidang hukum. Kehadiran kami dalam kegiatan ini sebagai nara sumber saja. Diharapkan dari kegiatan ini masyarakat lebih paham khususnya soal rokok ilegal, kemudian nanti bisae menyampaikan kesekitarannya, ke saudara, dan ke tetangganya tentang bahayanya rokok ilegal,” ujar Neno
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.
Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya terdiri dari sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat sukabumi. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ucapanya.
Beberapa langkah dalam pemberantasan rokok ilegal diantaranya, mengenali rokok ilegak, menolak membeli rokok ikegal, menjadi konsumen cerdas, mengkampanyekan anti rokok ilegal, melaporkan peredaran rokok ilegal.
Acara ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat umum, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bebas dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.






