LINGKARPENA.ID | Ramai diberitakan terkait akan dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri disepadan sungai Cilabuan, Kabupaten Sukabumi.
Selain maraknya bangunan yang berdiri disepadan sungai, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana juga mengomentari tentang bayaknya bangunan yang berada di bibir pantai.
“Coba diurang entong ge disepadan sungai, sepadan pantai ge banyak bangunan, akibat seperti itu tanya coba ada berizin ga,” (di kita, jangankan disepadan sungai, disepadan pantai juga banyak bangunan, akibatnya begitu (terdampak banjir) coba cek itu berizin atau tidak),” katanya saat diwawancarai di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, sepadan pantai adalah jarak sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit dari titik pasang air laut tertinggi, ke arah darat merupakan sempadan pantai.
“Sepadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” jelas Asep mengutip dari Peraturan Perudang-Undangan.
Tentang kawasan yang pemanfaatannya harus berizin ini, Asep menyebutkan bahwa masih terjadi pedebatan untuk menentukan garis hitung sepadan pantai ini.
“Berarti harus ada alat ukur yang sama dan titik yang disepakati berbagai pihak misalnya Kemdagri, DPTR, dan intansi terkait, agar penentuan batas daratan ini harus sesuai, harus diupdate, alam kan berubah-rubah,” papar Asep.
Sebab, kata Asep ini akan sangat berpengaruh terhadap perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.