PPA Polres Sukabumi Ungkap Kasus Perkosaan Gadis, Pelakunya Lebih dari Satu Orang

Korban Pelecehan seksual | Gambar ILustrasi

LINGKARPENA.ID | Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali mengungkap sederet kasus pencabulan di wilayah Hukum Polres Sukabumi.

Dua kasus yang menonjol diantaranya karena melibatkan korban di bawah umur. Korban diperkosa oleh banyak pelaku dengan dua TKP yang berbeda.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, seluruh kasus pencabulan yang terjadi diungkap sejak awal bulan Januari tahun 2023 ini.

“Semua terkait dengan undang-undang perlindungan anak, dimana ada tiga tersangka yang melanggar tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak,” ujar Maruly yang akrab disapa Aa Dede saat didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Ungkap 8 Kasus, 12 Terduga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Lanjut Aa Dede, “Modus operandinya yang bersangkutan para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan anak di bawah umur,” sambungnya.

Menurut Maruly, kasus serupa diungkap, korban yang masih berstatus di bawah umur. Pelaku berjumlah empat orang, kasus dengan pelaku tiga orang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak. Sementara yang kedua dengan jumlah pelaku empat orang terjadi di Kecamatan Parakansalak.

“Berikutnya masih kasus yang sama (dengan) empat orang tersangka. Modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tambah Maruly.

“Jadi yang 4 tersangka ini di Kecamatan Parakansalak, korban berusia 16 tahun. Dan tersangka ada tiga orang. TKP nya sekitaran Kecamatan Cibadak,” jelasnya.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dijelaskan Maruly, untuk kasus pencabulan dengan lokasi TKP Cibadak, diketahui sebelumnya korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Dari dua kasus tersebut antara pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal.

“Para pelaku ini bergantian dan modus oprandinya berkenalan melalui media sosial. Kenalan berhasil dirayu, dibujuk, terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial, kemudian tersangka yang satu mengajak temannya,” tutur Maruly.

Para pelaku diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) uu ri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu ri no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76d , 76e uu ri 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

“Tidak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait