Bupati Apresiasi PT. Perkebunan Karet Sukakaret

FOTO: Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berfoto bersama pihak PT. Perkebunan Karet Sukakaret.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat. Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024.

Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

Baca juga:  Mendaftar ke KPU, Berkas Abu Bakar - Sirojudin Diverifikasi

Berdasarkan data yang dihimpun, tanah HGU yang dilepaskan tersebut diperuntukan berbagai hal. Dimulai untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan Hamami mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Terutama atas pelepasan hak atas HGUnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Bandel Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Kota Sukabumi Disanksi

“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.

Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa menyejahterakan masyarakat.

“Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.

Baca juga:  Kodim 0607 Kota Sukabumi Sosialisasikan Program TMMD di Desa Cisarua

“Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggemberikan,” ungkapnya.

Pasca pelepasan ini, kata Lim Yappi masyarakat segera memiliki kepastian.

“Tibalah saat ini patut menghaturkan puji syukur kepada tuhan,” pungkasnya.

Pos terkait