Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Abu Bakar Sidik – Sirojudin, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan, berkas bakal pasangan calon yang diusung oleh PKB, PDI Perjuangan, dan PPP ini diterima dan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi. Serah terima berkas pencalonan pasangan dilaksanakan di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Jumat (4/9/2020).
“Dari mulai masuk ke ruang pendaftaran, sampai dengan proses verifikasi berkas syarat pencalonan maupun syarat calon, sampai dengan penandatanganan berita acara, oleh KPU Kabupaten Sukabumi dinyatakan diterima dan memenuhi syarat,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah kepada awak media.
Budi mengaku, sudah menyampaikan informasi kepada pasangan calon mengenai persiapan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 8-9 September 2020 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
“Kemudian pada tanggal 10-12 September kami akan mengundang Disdukcapil, Kemenag, Disdik, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain untuk memeriksa kembali berkaitan dengan keabsahan berkas persyaratan tersebut,” paparnya.
Untuk syarat pencalonan, sambung Budi, dinyatakan clear memenuhi syarat. Pertama PDI Perjuangan dengan enam kursi, PKB 6 kursi, dan PPP 4 kursi. “Berarti di atas 10 kursi (batas minimal) parpol pengusul pasangan Abu Bakar Sidik – Sirojudin,” jelas dia.
Budi menegaskan, dalam proses pendaftaran memang ada pembatasan jumlah yang masuk ke ruang pendaftaran. Hal ini sebagai langkah dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sejatinya kami mohon maaf bukan tidak ingin mengundang dan mempersilahkan banyak yang hadir ke dalam ruangan. Cuma memperhitungkan luas ruangan dengan jumlah yang hadir. Kami hanya mempersilahkan 21 orang. Bapaslon berIkut pendampingnya,” tandasnya.
Reporter : Garis Nurbogarullah
Redaktur : Alan Kencana