Bupati Lantik Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami saat melantik dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026 di Pendopo Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melantik jajaran pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026 di Pendopo, Selasa, 21 November 2023.

Di mana, jabatan ketua dipegang Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani.

Sementara itu, para pengurus dan anggota lainnya berasal dari berbagai unsur. Hal itu seperti, pemerintahan, pengusaha, pekerja, hingga akademisi.

Baca juga:  Launching Sub PIN Polio, Bupati Sukabumi Turut Andil

Dalam sambutannya, H. Marwan meminta para pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk terus menjaga soliditas. Apalagi, fungsi Dewan Pengupahan ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Terutama dalam kebijakan pengupahan.

“Tolong utamakan soliditas tim. Dengan begitu, Insyaallah akan mencapai hasil terbaik,” ujar Bupati Marwan.

Selain itu, H. Marwan pun meminta Dewan Pengupahan untuk terus berdialog interaktif bersama para pekerja maupun pengusaha. Sehingga, akan terbentuk komunikasi yang efektif.

Baca juga:  Sumringah, Ratusan Warga di Sukabumi Mendapatkan Kartu KKS Kemensos

“Apalagi, tugas Dewan Pengupahan membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur serta skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan atas mandat undang-undang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan pun berharap para pengurus yang dilantik bisa memberikan yang terbaik. Terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Mari jalankan tugas dan amanah dengan penuh rasa tanggungjawab. Selamat atas dilantiknya para pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.**

Baca juga:  Kunjungi Polres Sukabumi, Kapolda Jabar Mendapat Banyak Apresiasi dari Forkopimda dan Tokmas

Pos terkait