LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamammi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada perwakilan masyarakat penerima dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Ciemas, Waluran, Lengkong dan Kecamatan Jampangtengah.
Acara penyerahan tersebut berlangsung di SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis 16 Januari 2025.
Perwakilan masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah tersebut merupakan dari empat kecamatan. Itu meliputi, Kecamatan Ciemas, Desa Girimukti, Mekarjaya, Mekarsakti dan Desa Tamanjaya. Sementara Kecamatan Lengkong, Desa Tegallega, Kecamatan Jampangtengah, Desa Bantatagung serta Kecamatan Waluran, Desa Waluran.
Selain Bupati Sukabumi, hadir dalam acara tersebut, antara lain Fuji Widodo (Asisten Ekbang), Asep Rahmat Mulyana (Kepala DPTR), Sry Hastuti Harahap (Kadis Pertanian Kab. Sukabumi), Sigit Widarmadi (Kadis Kop UKM), Asep Setiawan (Administrator Utama Perum Perhutani KPH Sukabumi), Agus Sutrisno (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi), Forkopimcam Ciemas, Camat Waluran, Lengkong, Jampangtengah, dan
para kepala desa yang terlibat dalam penerima sertifikat Redistribusi.
“Saya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupayen Sukabumi mengucapkan terimaksih kepada semua pihak atas dukungan dan bantuan dalam penyelesaian penguasaan tanah, dalam rangka penataan kawasan hutan hususnya di kawasan hutan blok Cikepuh Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati
Dijelaskan Marwan, berdasarkan laporan Kepala Pertanahan kuota redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Provinsi Jabar sebanyak 6000 bidang dan yang dialokasikan di Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.300 bidang tanah ditambah dengan program IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatab Tanah) sebanyak 934 bidang.
“Pada hari ini Kami selaku Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pembagian sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2024 sebanyak 3.300 bidang yang akan diserahkan secara simbolis kepada beberapa perwakilan,” tandasnya.
Lanjut diungkapkan Marwan, Redistribusi tanah yang berasal dari kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di blok Cikepuh Kecamatan Ciemas kepada Masyarakat Desa Ciemas, Girimukti, Mekarjaya, Mekarsakti dan Tamanjaya.
Redistribusi berasal dari penyisihan 20 % dalam rangka perpanjangan HGU PTm Djaja Perkebunan Sinduagung Desa Tegallega Kecamatan Lengkong dan Desa Bantaragung Kecamatan Jampangtengah. Dan Her Redistribusi tanah di Desa/Kecamatan Waluran.
“Saya selaku Bupati bertanggungjawab terhadap lahan pemberian tersebut bukan untuk dibagi bagikan saja kemudian dijaul, akan tetapi pemberian tanah ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Harapan kedepan setelah status tanah ini jelas menjadi hak milik mastarakat, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Sukabumi akan melakukan penataan dilokasi yang berpotensi untuk dikembangkan diberbagai bidang,” tandas Marwan.
Diketahui Alokasi Redistribusi tahun anggaran 2024, antara lain Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas terbit sertifikat 935, Desa Girimukti Kecamatan Ciemas terbit sertifikat 18, Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas terbit sertifikat 236, Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas terbit sertifikat 25, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas terbit sertifikat 227, Desa Bantaragung Kecamatan Jampangtengah terbit sertifikat 817, Desa Tegallega Kecamatan Lengkong terbit sertifikat 817, dan Desa Waluran Kecamatan Waluran terbit sertifikat 225.
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Thn 2024 oleh Bupati Sukabumi kepada perwakilan penerima manfaat dan bagi desa yang mendapatkan Redistribusi mengikutsertakan 5 (lima) orang perwakilan masyarakat penerima sertifikat redistribusi.**






