Buron 15 Hari, Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Palabuhanratu Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasar Reskrim saat menggelar konferensi pers dengan menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku. Ungkap kasus digelar di Mapolsek Cisolok, Jumat (15/7/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tiga pelaku penusukan dari salah satu anggota geng motor akhirnya dibekuk pihak Unit Opsnal Satuan Reserse Keriminal Polres Sukabumi. Para pelaku sempat buron selama 15 hari setelah melakukan aksinya terhadap satu pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi penusukan yang dilakukan oleh terduga anggota geng motor ini terjadi pada Jumat (1/7/22) lima belas hari lalu. Insiden tersebut terjadi sekira pukul 19.00 wib dan menyebabkan korban bernama Supiyani, warga Gentong, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, tewas akibat sabetan senjata tajam.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Tawuran Belasan Pelajar dan Sita Senjata Tajam di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi persnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku utama penusukan korban dua pekan lalu. Terduga pelaku masing-masing berinisial Z, D dan H. Sementara satu pelaku lainnya yaitu A, status DPO dalam pengejaran polisi.

“Hari ini kita rilis kasus penusukan korban dengan menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia. Terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolsek Cisolok, Jumat (15/7/22).

Baca juga:  Himbauan Masa Tenang PEMILU 2024 Info  Kabupaten Sukabumi

Dedy mengatakan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

“Ya, saat itu motifnya (pelaku, red) melihat korban menggunakan jaket salah satu dari geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku merupakan anggota geng motor lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Baca juga:  Wabup Potong Tumpeng Paripurna Milangkala ke 153 Kabupaten Sukabumi

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat resah masyarakat,” tandas Dedy.**

Pos terkait