Cegah Unras Pelajar, Dinas P dan K Keluarkan Surat Imbauan

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi mengimbau agar pelajar sekolah tidak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena berpotensi kekerasan.

Imbauan tertuang dalam surat bernomor 421/438/Set.Disdik/X/2020, ditujukan kepada kepala satuan pendidikan se-wilayah Kota Sukabumi.

“Kami berharap satuan pendidikan, pengawas, penilik, dan orangtua siswa agar mencegah anak didiknya ikut aksi unjuk rasa dan menanganinya,” ujar Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu kepada Lingkarpena.id, Kamis (15/10/2020).

Baca juga:  Punjul, Tiga Pelajar Kota Sukabumi Melaju ke FTBI Nasional

Baca juga: Unras UU Ciptaker di Sukabumi Ricuh, 23 Orang Diamankan Polisi

Baca juga: Pemerintah Subsidi Kuota Internet Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya!

Baca juga: Semangat Mahasiswi Pejuang Pendidikan di Pelosok Sukabumi

Ia mengajak orangtua dan satuan pendidik agar bersama-sama memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Baca juga:  Dana BOS MA di Nyalindung Lelet, Kemenag Terkesan Lepas Tanggungjawab

“Orangtua juga diharap bisa memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan,” harapnya.

Selain itu mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan mengganggu kepentingan umum. Pengawasan ini juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana anarkis, atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

“Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik, kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat mengeluarkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas, peserta didik masing-masing,” tandasnya.

Baca juga:  Antisipasi Tawuran Polsek Citamiang Lakukan Pembinaan Pelajar

Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait