Danramil Surade Pertegas Soal Netralitas

LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, gelar Acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Serentak  Tahun 2024, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kelurahan Surade. Hadir dalam acara itu Danramil 0622/14 Surade Kapten Arm Witono, S.H, Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd, para ASN dinas dan instansi, Panwas, wakil para kepala desa dan undangan lain.

Danramil 0622/14 Surade Kapten Arm Witono, S.H, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Kepala desa dan Perangkat, dan juga TNI/Polri harus bisa menjaga netralitas dan bersikap profesional dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2024.

Dengan sosialisasi ini, kata Witono,  diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan proses pemilihan.

Baca juga:  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP, Sekdes Cijangkar: Meminimalisir Kesalahan Data Pemilih

“Kami sendiri dilingkup TNI ada  aturannya, dimuat dalam UU TNI dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman pidana bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas,” jelas Witono.

Danramil berharap seluruh warga masyarakat  di wilayah Kecamatan Surade, dapat menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. Disamping itu kata dia, para petugas pelaksana baik Panwas, PPS dan lainnya bisa menjalankan netralitas di Pemilukada 2024.

“Intinya pergunakan dan gembirakan pesta demokrasi ini dengan sebaik mungkin sesuai azas Pemilu dengan aman dan Luber (Langsung umum bebas rahasia) serta jujur dan adil, sehingga pelaksanaan nya berjalan dengan kondusif,” tegasnya.

Baca juga:  Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Paparkan Subtansi Raperda Perikanan dan TJSPKBL

Dekralasi dan sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi pencegahan, pengawasan dan penindakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta Perangkat Desa, bebernya.

Danramil memastikan jajarannya akan senantiasa taat dalam koridor yang diatur Undang-undang. Adapun larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.

“Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya,” jelasnya.

Dalam aturan itu dijelaskan jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca juga:  Isu Penyelesaian Objek Reforma Agraria Ini Kata Asep Japar

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Lebih jauh, Witono  juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan pemilu untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.

“Dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana di situ KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” pungkasnya.

Pos terkait