LINGKARPENA.ID | Delapan kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi antik lodaya 2022 dan berhasil mengamankan 11 pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat, 2 Desember 2022.
Kapolres ucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajarannya atas kerja keras itu telah berhasil mengungkap kasus pada Oprasi Antik Lodaya 2022.
“Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah dihadapan para awak media.
Menurut Kapolres dari 8 kasus dengan jumlah 11 tersangka itu masing-masing 5 kasus shabu-shabu dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita. Satuan Narkoba Polres Sukabumi turut menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram.
“Barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram jika di rupiahkan dengan taksiran kurang lebih Rp35.000.000. rupiah,” jelasnya.
Sementara itu terdapat 1 kasus Ganja dan 1 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 2 (dua) pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Petugas juga berhasil menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka. Dari kasus ini terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dan jika di rupiahkan bernilai Rp22.000.000 rupiah.
“Dalam kasus narkoba ini total jika di uangkan berjumlah Rp57.000.000 (Lima puluh tujuh juta rupiah),” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara ditempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar. Kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.
“Jadi kilah tersangka dalam mengedarkan Narkoba ini karena faktor ekonomi,” tambah Kasat Narkoba Polres Sukabumi itu.
Para tersangka narkotika akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.*






