Diduga Bagi-Bagi Medali Emas Diajang Porprov Jabar, Ketua Koni Kabupaten Sukabumi Layangkan Gugatan

Ketua KONI Kabupaten Sukabumi Sirodjudin saat berada di Ruang Sidang Sengketa Pertandingan.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID I Diduga adanya kecurangan kepada Atlet Cabang Olahraga (Cabor) Layar Tambahan di Ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porpov) Ke-14, Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koni Kabupaten Sukabumi, Sirojudin bahwa Cabor layar dipertandingkan oleh 10 peserta dari Kota dan Kabupaten lainya dan Kabupaten Sukabumi menerjunkan 8.

“Nah, pada pelaksanaan Cabor layar yang seharusnya kontingen Kabupaten Sukabumi mendapat 4 raihan medali emas ternyata tehnikal deligate (TD) hanya mengakui dan mensyahkan perolehan 1 medali emas untuk Kabupaten Sukabumi,” kata Sirodjudin kepada LINGKARPENA.ID melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, pada pertandingan ini diduga adanya kecurangan .Koni Kabupaten Sukabumi akan tetap berjuang untuk mempertahankan hak raihan medali emas untuk Cabor PORLASI sesuai dengan apa yang diraih oleh Atlet layar Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 perolehan medali emas.

Baca juga:  Muskorkab Ke-VII Koni Kabupaten Sukabumi, Bupati Marwan: Pengurus Koni Terpilih Tantangan Kedepan Lebih Berat

“Iya, harusnya Atlet kami mendapat 4 medali emas, lalu kenapa diakui hanya 1 medali emas. Sedangkan sisanya 3, kami menduga ada dugaan dibagikan untuk Kota/Kabupaten yang lain, dan Koni Kabupaten Sukabumi melayangkan gugatan terhadap Dewan Hakim untuk memperoleh hak kita,” cetusnya.

Hal ini di buktikan lanjut dia, dengan di terbitkannya surat panggilan, nomor 11/PERMH.DH – M/2022 tanggal 18 november 2022, sesuai dengan surat keputusan Ketua Umum Koni Jabar no 135 tahun 2022 tentang hukum acara penyelesaian sengketa Pekan Olah raga Provinsi XIV 2022, dengan isi surat yakni :

1. Ketua Koni Kabupaten Sukabumi, Sirodjudin sebagai penggugat dan para tergugat .

2. Arief Prayitno Ketua Porlasi Jawa Barat selaku tergugat I.

Baca juga:  Wabup Hadiri Pagelaran Pasanggiri PPSI, Sekaligus Lantik Pengurus Jampang Tandang Makalangan Jampang Tengah

3. Technical Deligate sebagai pelaksana Poprorov Jabar XIV cabor layar selaku tergugat II.

4. Kontingen Cabor layar Kabupaten Pangandaran.

5. Kontingen Cabor layar Kabupaten Bekasi.

6. Kontingen Cabor layar Kota Tasikmalaya.

7. Kontingen Cabor layar Kabupaten Karawang.

“Kami akan terus memperjuangkan sampai titik darah penghabisan, semuanya tentunya sesuai fakta-fakta dan bukti yang terjadi di arena pertandinzan,” tegas Sirojudin.

Sementara itu, Ketua Pencab Layar Porlasi Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitra menambahkan bahwa dugaan bagi-bagi medali dan kecurangan terjadi pada beberapa nomor diantaranya.

“Kelas RS one putera seharusnya Kahea dapat emas menjadi perak, karena emas sudah di bagi ke Kabupaten Bekasi. Haikal kelas optimis A putra seharusnya medali emas tetapi jadi perak sebab medali emas di bagi kepasa Kabupaten Pangandaran, Lulu di kelas optimis A putri harusnya mendapat medali emas tetapi jadi perak lantaran emas di ambil oleh Kabupaten Karawang, dan kelas lasser 4,7 putra harusnya Aldi mendapet perak tapi dapet perungu,” ucapnya dengan kesal.

Baca juga:  Satu Pelajar Tewas, Pada Tawuran SMK di Parungkuda Sukabumi

Dengan begitu tambah dia, tentang pengambilan 3 perolehan medali emas dari Kabupaten Sukabumi oleh 5 Kabupaten/ Kota dengan aturan Privilege atau Hak istimewa yang di setting oleh PORLASI Jabar dengan alasan Pemerataan medali demi bisa diakui nya Cabor PORLASI sebagai cabor resmi dipertandingkan dalam Porpov Ke-14 bukan lagi Eksibisi,” tandasasnya.

Hingga berita ini di tayangkan gugatan Kontingen Kabupaten Sukabumi, sidang sengketa pelaksanaan Porprov Jabar XIV pada Cabor Layar masih Berlangsung, di Gedung Koni Jawa Barat Lantai 3.

Pos terkait