Diduga Oplos Gas LPG, Warga Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi saat merilis kasus pengoplosan gas LPJ.| Ndie

LINGKARPENA.ID | Jajaran kepolisian polres Sukabumi berhasil ungkap pelaku tindak pidana pengoplosan gas subsidi 3kg ke gas 12kg di Kampung Kiara Lawang Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa kesulitan mendapat gas LPG subsidi 3kg diwilayahnya yang kemudian curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga berinisial CBS berusia 49 yang bukan sebuah warung sembako namun jual beli gas LPG 3kg dan 12kg.

Baca juga:  Marwan Hamami: Bimtek Apdesi Penekanan dan Penguatan Administrasi 'Jangan Ulangi Kesalahan'

Bergerak dari informasi tersebut, jajaran kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan didapati dugaan kegiatan pengoplosan gas LPG 3kg ke gas LPG 12kg.

“Terduga pelaku CBS mengakui perbuatannya mengoplos tabung gas 3kg disuntikan ke tabung gas 12kg, dan dilakukan kurang lebih 5 bulan,” ujar Maruly. Selasa, (12/9/2023).

Tidak hanya pelaku yang langsung diamankan, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti tabung gas ukuran 3kg sebanyak 114 buah, tabung gas 12kg sebanyak 18 buah warna pink dan biru dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga:  HUT Polwan ke 76, Kinerja Polwan Polres Sukabumi Memuaskan

“Jadi tabung gas 12kg ini diperjualbelikan secara eceran seharga Rp 200ribu, kalau harga normal pasaran di kecamatan Palabuhanratu itu Rp 280ribu satu tabung,” terangnya.

Masih kata Maruly, atas perbuatannya CBS dikenakan pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang yang merubah pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Baca juga:  Curug Luhur, Surga Tersembunyi di Desa Cimanggu Sukabumi

“Ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60miliar rupiah. Saat ini CBD sudah dilakukan penahanan di Satreskrim polres Sukabumi dalam rangka proses penyidikan,” pungkasnya.

Pos terkait