LINGKARPENA.ID | Dalam rangka menjaga estetika kota, kenyamanan dan ketertiban umum di masyarakat Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi berjanji dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap gambar iklan komersil ataupun baliho para calon anggota legislatif yang terpasang tidak sesuai aturan.
Namun demikian, kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat, sebelum pihaknya melakukan penertiban terhadap gambar iklan komersil ataupun baliho para calon anggota legislatif yang terpasang tidak sesuai aturan tersebut, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
“Kita akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu kaitan APK Pemilu, Baliho Caleg atau Capres, Cawapres yang sudah terpasang di tempat umum. Karena berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang Undangan terkait serta sesuai Keputusan KPU Kabupaten kaitan lokasi pemasangan APK Pemilu itu ada aturannya,” ujarnya kepada Lingkarpena.id, Selasa, (12/9/2023).
Sehingga kata Syarifudin, kaitan baliho yang sudah terpasang dan membuat kumuh lingkungan atau lokasi lokasi strategis tertentu pihaknya masih menunggu dari Bawaslu untuk penertibannya.
“Karena secara umum kewenangannya ada di Bawaslu, kita untuk sementara hanya dapat melakukan penertiban APK pemilu yang terpasang di areal terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, ditambah di tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung dan fasilitas tertentu milik Pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.