Dinas Pertanahan Bahas Penetapan Lokasi Pengganti Jembatan Cibareno

LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan permohonan penetapan lokasi dan verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk proyek penggantian Jembatan Cibareno Cs. Rapat berlangsung di Aula DPTR Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Baca juga:  Sambut KTT ASEAN Ke-42, Kementerian PUPR Tingkatkan Fasilitas Penunjang di Kawasan Labuan Bajo-Tana Mori

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, menuturkan bahwa rapat ini dilakukan untuk memverifikasi muatan serta kelengkapan DPPT yang diajukan oleh Kementerian PUPR. Jembatan Cibareno Cs. dinilai strategis karena berperan penting dalam mendukung konektivitas wilayah perbatasan Jawa Barat dan Banten.

“Rapat ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk tahapan penetapan lokasi,” kata Asep Rahmat.

Baca juga:  DPTR Kabupaten Sukabumi Perkuat Legalitas Aset, Dua Fasilitas Publik Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tim teknis dari DPTR bersama sejumlah instansi terkait akan melakukan kunjungan lapangan dan evaluasi akhir. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi penetapan lokasi yang diajukan kepada Bupati Sukabumi.

DPTR menegaskan komitmennya mendukung pembangunan infrastruktur strategis dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, perlindungan hak masyarakat terdampak, serta tata kelola yang baik. Kolaborasi lintas sektor pun dinilai krusial demi kelancaran proses pengadaan tanah yang adil dan transparan.

Baca juga:  DPTR Kabupaten Sukabumi Kesulitan Peroleh Peta HGU, Kok Bisa?

Reporter : Rijal
Editor : Redaksi

Pos terkait