Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Tanggapi Kisruh Pilkades di Desa Ciwaru Ciemas

Rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, akhirnya angkat bicara, soal kisruhnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Seperti di ketahui pasca Pilkades PAW di Desa tersebut, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi alias Dewan Batman sapaan populer membuat laporan kepada polisi terkait kasus penodongan senapan yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan Pilkades PAW itu.

Baca juga:  Jalan di Parungkuda Ditutup untuk Roda 4, Ini Masalahnya!

“Iya, cukup prihatin yah. Apalagi, sampai ada penodongan senjata pasca Pilkades itu. Barangkali sebagai itu bagian dari dinamika demokrasi tingkat desa, tadi itu banyak faktor yang melatarbelakangi,” kata Gun Gun kepada wartawan, Kamis (23/03/2023).

Dijelaskannya PAW Pilkades di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas itu penyelenggaranya merupakan tingkat desa. Baik panitia hingga proses semuanya berada di tingkat desa. Sementara, DPMD Kabupaten Sukabumi hanya melakukan monitoring saja. Meskipun setiap tahapan persiapan hingga terselenggaranya PAW Pilkades di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi hadir.

Baca juga:  Detik-detik Evakuasi Korban dari Jurang Panenjoan Sukabumi

“Kami sedang dalami apa yang menjadi penyebab dari kisruhnya PAW Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Karena ini sudah ditangani secara hukum oleh Polres Sukabumi. Saya kira tunggu saja. Karena, intansi yang berwenang sudah melakukan upaya,” bebernya.

Lanjut dia, untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, ia mengingatkan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (DBD), khususnya saat membentuk panitia Pilkades, agar dapat memahami terlebih dahulu aturan dan regulasinya.

Karena itu menurut Gun gun, dalam Perda dan Perbup-nya sudah jelas ada aturan yang membatasi. Sehingga diharapkan jangan sampai ada celah yang sebenarnya tidak bisa dikomunikasikan. Sehingga, dapat berpotensi terjadinya kisruh pada pelaksaan Pilkades.

Baca juga:  Kalapas Kelas IIB Warungkiara Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke 94

“Selain itu, seluruh stakeholder dalam konteks Pilkades itu harus diberi pengertian dan di pahami dan disepakati secara bersama. Harapan kedepannya, BPD dalam membentuk panitia itu harus sama-sama kita bedah aturannya. Sebenarnya sudah cukup jelas. Karena dalam lampirannya sudah ada dan membangun kesepakatan,” pungkasnya.

Pos terkait