Dipicu Cemburu, Suami Siram Air Keras Istri dan Anak di Sukabumi

ILustrasi penyiraman air keras | Fajarasia/net

LINGKARPENA.ID | Dedeh Kurniasih (46) dan kedua anaknya, M. S (18) dan A J S  (12) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menderita luka bakar serius usai disiram air keras oleh GG (59) suami dari Dedeh pada Minggu, (29/12/2024).

Informasi dihimpun, perbuatan keji yang dilakukan GG kepada istri dan kedua anak kandungnya itu terpicu api cemburu, usai GG membaca pesan singkat di ponsel isterinya bersama pria lain.

Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, S.H., membenarkan telah terjadinya peristiwa keji itu. “Pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif pelaku melakukan tindakan kejam itu,” ujar Iptu Asep kepada Lingkar Pena Minggu (29/12).

Hasil pemeriksaan sementara oleh tim penyidik terungkap motif perbuatan pelaku karena terpicu api cemburu. Emosi pelaku tersulut usai mengetahui ada pesan singkat dari pria lain di ponsel isterinya.

“Pelaku diduga tersulut emosinya saat membaca pesan singkat antara istrinya dan seorang pria di ponsel milik korban,” tutur Kapolsek Nagrak.

Sementara untuk penanganan medis kedua korban yakni Dedeh dan M. Syarif dilarikan ke RSUD Sekarwangi sedangkan Angga di rawat di Puskesmas Nagrak.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum meskipun dalam keadaan emosi.

Iptu Asep berpesan, bagi warga yang melihat atau menemukan adanya indikasi main hakim sendiri untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Sekedar informasi, tindakan menyiram air keras ke seseorang diatur dalam Pasal 353 KUHP, yang berbunyi:
Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Contoh kasus penyiram air keras: Kasus penyiram air keras ke wanita di Bekasi, pelaku terancam pidana penjara hingga 8 tahun. Kasus penyiram air keras ke pasutri di Jakarta Barat, pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Pos terkait